PEKANBARU,  INSERTRAKYAT.COM– Jelas menuai sorotan, sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hingga Juli 2026 belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) dan pengadaan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Di sisi lain, perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) justru telah lebih dulu bergulir ke persidangan.

Perkara obstruction of justice menjerat tenaga honorer berinisial JA alias Jhonny Andrean. Penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka korupsi, melainkan karena diduga menghalangi proses penyidikan tindak pidana khusus Kejari Pekanbaru.

Penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum telah berlangsung sejak 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, pada 7 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Taring Kejaksaan Gigit Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 13 Desember 2025 mulai pukul 13.30 WIB hingga malam hari. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan puluhan stempel berbagai instansi di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax milik JA.

Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp49 juta yang tersimpan di dalam jok kendaraan tersebut. Barang bukti lainnya berupa 38 stempel milik sejumlah dinas dari Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta beberapa daerah lainnya.

Hasil gelar perkara kemudian menetapkan JA sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Penyidik menahan JA selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.

BACA JUGA :  KPK OTT Oknum Pejabat, Status Masih Terperiksa

JA dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kini, berkas perkara obstruction of justice telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dibanding perkara pokok dugaan korupsi yang hingga kini masih disidik.

Dalam persidangan, Hambali Nanda Manurung hadir sebagai saksi. Ia mengakui uang sekitar Rp49 juta yang ditemukan penyidik diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat.

Namun, Hambali mengaku tidak mengetahui keberadaan puluhan stempel yang ditemukan penyidik. Ia juga menyatakan baru mengetahui adanya penggeledahan setelah menerima informasi dari staf saat berada di luar kota.

BACA JUGA :  BNN Apresiasi Bea Cukai Usai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun

Sementara itu, penyidikan perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum masih terus berjalan. Hingga kini, Kejari Pekanbaru belum mengumumkan besaran kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Awak Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. (Romi).