BONE, INSERTRAKYAT.com – Sebanyak 328 desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Bone mengikuti Review Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa Semester I 2026 di Aula KPP Pratama Watampone, Rabu–Jumat (8–10/7/2026).

Kegiatan digelar KPP Pratama Watampone bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone untuk memperkuat tata kelola keuangan desa dan kepatuhan perpajakan.

Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, mengatakan pemerintah desa masih membutuhkan pendampingan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dan realisasi APBDes.

Pendampingan juga diperlukan bagi bendahara pemerintah desa sebagai wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Amran mengatakan kegiatan itu memiliki dua tujuan.

BACA JUGA :  Tak Berkutik : Wabup Butur Irit Bicara Terkait Utak-Atik APBDes Ratusan Juta di Desa Ronta, Pj Kades Orang Dekat!

Pertama, meningkatkan ketertiban pengelolaan laporan keuangan dan aset pemerintah desa di Kabupaten Bone.

Kedua, meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak pemerintah desa di Kabupaten Bone.

Menurut Amran, kegiatan itu lebih menitikberatkan pendampingan dan edukasi dibanding pengawasan.

KPP Pratama Watampone ingin memastikan pemerintah desa, khususnya bendahara desa, memahami kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.

Amran menegaskan pajak dana desa merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara tertib, benar, dan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan bendahara pemerintah desa berperan sebagai wajib pajak sekaligus pemotong dan/atau pemungut pajak atas transaksi belanja desa.

BACA JUGA :  Samar - Samar Soal Bimtek Desa Se-Kabupaten Sinjai

Karena itu, KPP Pratama Watampone memberikan asistensi agar kewajiban memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin kepatuhan tumbuh karena pemahaman, bukan karena keterpaksaan,” jelas Amran.

“Setiap belanja desa perlu dikelola secara akuntabel, termasuk aspek perpajakannya,” lanjutnya.

Amran menjelaskan kepatuhan formal berkaitan dengan ketertiban administrasi dan pelaporan.

Sementara kepatuhan material menyangkut ketepatan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai transaksi.

Selain materi perpajakan, peserta mendapat pendampingan review dokumen pertanggungjawaban, realisasi APBDes, dan pengelolaan aset desa.

Pendampingan itu diharapkan membantu pemerintah desa menyusun laporan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Aktivis HAM Sorot Penyaluran BLT, Hanya 6 Sampai 9 Bulan Rakyat Miskin Terabaikan di Aceh Timur

“Harapan kami, seluruh desa di Kabupaten Bone dapat mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan patuh pajak,” ungkap Amran.

“Dengan begitu, dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sementara kewajiban kepada negara tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjutnya.

Amran mengapresiasi sinergi DPMD Kabupaten Bone dalam membina pemerintah desa.

Menurutnya, pemerintah daerah memahami tata kelola pemerintahan desa, sedangkan KPP Pratama Watampone memperkuat aspek perpajakan.

KPP Pratama Watampone dan DPMD Kabupaten Bone berkomitmen terus mendampingi pemerintah desa mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan patuh pajak. (adv).