SERANG, INSERTRAKYAT.com – Polisi atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 44.500 bungkus rokok tanpa pita cukai dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredarannya di Kabupaten Serang. Barang bukti yang disita mencapai 89 bal atau 4.450 slop rokok berbagai merek.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea bersama Wadirreskrimsus Kombes Pol. Bronto Budiyono dan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Resmi Lapor ke Polda Sulsel, Aliansi Desak Tindak Mafia BBM Subsidi

Bronto menjelaskan, kasus itu terungkap setelah personel Ditsamapta Polda Banten menyerahkan tiga orang beserta barang bukti hasil pengamanan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Saat pemeriksaan, penyidik menemukan 89 bal rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Jumlahnya mencapai 4.450 slop atau 44.500 bungkus.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33). Polisi turut menyita satu unit truk boks, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci kendaraan, tiga kunci rumah, serta puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA :  Pihak Keluarga Almarhum Kaiman Mempertanyakan Tanah Wakaf Kakek Buyutnya, Untuk Apakah Itu?

Menurut Bronto, ketiga terduga diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Praktik tersebut, kata dia, merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bronto mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli rokok. Ia menjelaskan rokok legal memiliki pita cukai resmi yang terpasang pada kemasan, sedangkan rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai dan umumnya dijual dengan harga lebih murah.

BACA JUGA :  Kapuspenkum: Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah Terpidana Ahmad Safriansyah untuk Bayar Denda Cukai

Sementara itu, Maruli meminta masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan kepada kepolisian atau Bea Cukai apabila mengetahui dugaan peredarannya.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” kunci  Maruli.