Serang – Berawal wakaf tanah sawah yang diberikan Bapak kaiman untuk kepentingan musholla baiturohman tepatnya di kampung Nagara, desa Cijeruk RT.05/01, kecamatan Kibin, kabupaten Serang seluas 640 M2 yang merupakan tanah sawah dengan No. Sertifikat 28.01.16.04.5.00018 kepada masyarakat kampung Cijeruk.

Seiring berjalannya waktu terjadilah kesepakatan tanah wakaf tersebut terjadi rislah senilai Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta) kepada Siman Said oleh Dulkanan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 setelah adanya kesepakatan, dan dibelikan lagi oleh Dulkanan sebidang tanah dengan luas 1280 M2 yang letaknya di kampung Nagara, desa Cijeruk, kecamatan Kibin, kabupaten Serang, kata salah satu pihak keluar almarhum kaiman.

BACA JUGA :  Mualem Hadiri Pelantikan Pengurus IKA Unimal

Warga Masyarakat dan atau khususnya pihak keluarga mempertanyakan terkait amanah Almarhum Kakeknya yang sebenarnya tanah wakaf tersebut untuk kepentingan tetapi entah kemana dan untuk apakah tanah tersebut tidak ada kejelasan.

Arpali salah satu ahli waris dari kakek kaiman yang mewariskan tanah tersebut mengatakan,” kita ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut. Karena itu merupakan amanah dan kita siap untuk bermeditasi tentang tanah tersebut demi ungkap kebenaran tanah tersebut. salah satu ahli waris dari kakek kaiman yang mewariskan tanah tersebut mengatakan,” kita ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut. Karena itu merupakan amanah dan kita siap untuk bermeditasi tentang tanah tersebut demi ungkap kebenaran tanah tersebut.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Gelar Senam Sehat dan Kurve Bersama

Dulkanan yang merupakan ASN dibagian Satpol PP di kecamatan Kibin mengatakan, terkait tanah wakaf yang ada di lokasi kampung Nagara, serta terkait masalah rislah tanah wakaf itu tidak diperjual belikan tetapi itu rislah dan ada pergantian tanah tersebut.

Saat awak media menanyakan bahwa pergantian tanah tersebut dimana lokasinya? Dulkanan menjawab ada lokasinya, tetapi tidak diberitahu titik lokasinya dan itu patut dipertanyakan?

Dan tim awak media mendatangi kediaman bapak H. Gojali yang merupakan orang yang tahu dan mengerti terkait tanah wakaf mengatakan,” terkait rislah tersebut di perbolehkan tetapi harus resmi dan ada ijin dari kementrian agama, Kalau tidak ada izin dari kementerian agama maka hukumnya 3 tahun dendanya 500 juta, jadi bapak juga mendengar ada wakaf warga cijeruk kemudian diatasnya ada bangunan, dimana disitu ada 4 pembangunan permanen, dan bapak juga tahu lokasinya, maka dari itu harus di rislah lah, sudah ada bukti belum sertifikatnya, itu harus di urus ke kementerian agama dan BWI ( badan wakaf Indonesia), terangnya.

BACA JUGA :  BSKDN Kemendagri Gelar Seminar Nasional: Sinergitas Digital RDTR Dorong Daya Saing Investasi Daerah

Laporan : (***/Red)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.