“BPK memberikan opini WTP kepada MA setelah memeriksa laporan keuangan dan tata kelola administrasi lembaga.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Mahkamah Agung (MA) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Gedung MA, Jakarta, Senin.

Opini tersebut diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Ketua MA Prof. Dr. Sunarto.

Raihan WTP itu menjadi yang ke-14 secara berturut-turut bagi MA sejak 2012.

Pemberian opini tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan MA sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan penilaian tersebut dilakukan terhadap lembaga yang memiliki ratusan satuan kerja di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Hujan Rintik-Rintik Diselimuti Mendung di Sinjai Pagi Hari

“Mahkamah Agung ini istimewa. Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung merupakan capaian terbaik bagi lembaga negara,” ujar Nyoman.

Selain aspek keuangan, BPK juga menilai perkembangan transformasi digital yang diterapkan MA dalam layanan peradilan.

Nyoman menyebut sistem peradilan digital seperti e-Court dan e-Berpadu menjadi bagian dari perubahan layanan berbasis teknologi.

Menurutnya, digitalisasi tersebut berkaitan dengan keterbukaan layanan, efisiensi administrasi, dan akuntabilitas lembaga.

Penerapan teknologi dalam sistem peradilan menjadi bagian dari konsep (digital ecosystem) atau ekosistem digital yang menghubungkan layanan, data, dan proses administrasi secara terintegrasi.

Baca Juga :  Ironi Pasar Lancibung di Desa Talle

MA mengembangkan layanan digital untuk mendukung proses administrasi perkara dan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Dalam kesempatan yang sama, Nyoman juga menjelaskan konsep Government 5.0 sebagai pendekatan tata kelola pemerintahan di era digital.

Konsep tersebut mencakup pemanfaatan teknologi, integrasi data, birokrasi adaptif, keterlibatan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang transparan.

Government 5.0 menggunakan berbagai teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, dan blockchain.

Teknologi tersebut diarahkan untuk membantu penyusunan kebijakan berbasis data serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Menurut Nyoman, pengembangan layanan digital membutuhkan sumber daya manusia digital, integrasi data antarlembaga, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  KOMPAS : Kadis BPBD Konsel Dilaporkan ke Kejati Sultra, Terkejut Isu Oknum APH Keciprat Upeti

Sementara itu, MA menyatakan transformasi digital berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola organisasi dan pengelolaan keuangan lembaga.

Layanan seperti e-Court dan e-Berpadu menjadi bagian dari sistem digital yang digunakan dalam proses administrasi peradilan.

Raihan opini WTP ke-14 menjadi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan MA Tahun Anggaran 2025.

Proses pengembangan layanan digital dan pembenahan tata kelola internal MA masih berjalan sesuai kebijakan lembaga.
.

Ikuti perkembangan berita terbaru bersama InsertRakyat.com. Menyajikan informasi faktual seputar nasional, hukum, politik, ekonomi, dan isu publik. ( whatsapp channel).