“Mahkamah Agung menyatakan kekeliruan hukum acara ditempuh melalui mekanisme judicial review, bukan pemeriksaan etik.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan sekitar 75 persen laporan yang selama ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara dan aspek teknis yudisial. Karena itu, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme upaya hukum (judicial review) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui proses pemeriksaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Data tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8). Konferensi pers turut dihadiri Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Andi Julia Cakrawala.
Prof. Yanto menjelaskan kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pertimbangan hukum hakim merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki jalur penyelesaian melalui banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sehingga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Prof. Yanto.
Ia menjelaskan angka 75 persen berasal dari data laporan tahun 2025. Karena itu, data tersebut tidak dapat dijadikan gambaran penanganan dugaan pelanggaran etik pada 2026. MA juga menyebut siaran pers yang sebelumnya disiapkan tidak dipublikasikan setelah pimpinan Komisi Yudisial memberikan klarifikasi terhadap data yang beredar.
Prof. Yanto menambahkan sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme koreksi terhadap putusan pengadilan melalui upaya hukum. Jalur tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan untuk menguji putusan yang dinilai belum tepat, sedangkan penegakan etik berfokus pada perilaku hakim dalam menjalankan tugas.
“Koreksi terhadap putusan dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, sedangkan pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda,” tegasnya.
Menurut Prof. Yanto, independensi hakim tetap dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap hakim yang terbukti melanggar KEPPH sesuai mekanisme yang berlaku.
Ikuti perkembangan berita hukum, Mahkamah Agung, peradilan, dan isu nasional lainnya hanya di InsertRakyat.com. Dapatkan informasi terbaru yang diberitakan secara independen, akurat, dan mengedepankan kepentingan publik. (Saluran whatsapp )













































