JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 difokuskan pada kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan melalui pendekatan berbasis data (data-driven evaluation) sehingga capaian indeks mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 Provinsi Bali yang digelar secara virtual dari Kantor BSKDN, Senin (3/8/2026).

Menurut Yusharto, IPKD berfungsi mengukur efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih memprioritaskan peningkatan kualitas tata kelola dibanding mengejar skor indeks.

Baca Juga :  Ekonomi Biru Penyangga Ketahanan Pangan dan Inflasi

“IPKD hadir untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus menjadi fokus pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga nilai IPKD akan meningkat seiring dengan membaiknya kinerja,” kata Yusharto.

Ia menjelaskan, pengukuran IPKD merupakan bagian dari kebijakan berbasis riset (evidence-based policy) yang digunakan sebagai instrumen evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil pengukuran diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.

Yusharto menegaskan, peningkatan nilai IPKD akan mengikuti peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, perhatian pemerintah daerah diarahkan pada pembenahan sistem kerja, bukan sekadar capaian angka.

“Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya. Yang harus diperkuat adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Triwulan I 2026, Kemendagri Catat Realisasi Anggaran Rp1,005 Triliun dan Capaian Strategis

Pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, proses penganggaran, pelaksanaan dan penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan. Tahapan tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai kualitas pengelolaan keuangan setiap daerah.

Pada pelaksanaan IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026, BSKDN melakukan sejumlah penyempurnaan. Perubahan itu meliputi penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan indikator transparansi, penyempurnaan dimensi penyerapan serta capaian kinerja belanja daerah, hingga penguatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran.

Baca Juga :  Ditjen Polpum Kemendagri Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Menurut BSKDN, penyempurnaan tersebut dilakukan agar hasil pengukuran semakin akurat, kredibel, dan mampu menggambarkan kondisi faktual pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Selain menjadi alat evaluasi, IPKD dimanfaatkan untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam periode tertentu, menjadi bahan informasi kepada masyarakat, memberikan dasar penilaian terhadap daerah berkinerja baik, serta mendukung peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan keuangan daerah.

FGD yang diikuti pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali itu juga menjadi forum penyamaan pemahaman mengenai mekanisme pengukuran IPKD Tahun 2026 agar proses evaluasi berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
.

Penulis : Syamsul Bahri