Afrizal Sintong disebut dalam fakta persidangan, GMPR menyerahkan putusan untuk ditelaah Kejati Riau.

PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menelaah fakta persidangan perkara Dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir (Rohil) setelah Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli (GMPR) Riau menyerahkan salinan putusan dalam aksi Jilid III di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Dalam aksi tersebut, GMPR menyoroti dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang disebut muncul dalam fakta persidangan serta penggunaan dana dividen senilai Rp331,7 miliar. Kejati Riau menyatakan proses penelaahan masih berjalan dan penetapan pihak tertentu tetap membutuhkan alat bukti yang sah.

Kepala Bagian Operasi Pidsus Kejati Riau, Herdianto, S.H., M.H., mengatakan penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan penyebutan nama dalam persidangan.

“Kami tidak mengabaikan penanganan perkara ini. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herdianto.

Baca Juga :  Aset Rampasan Kejahatan Korupsi "Rp30 Miliar" Kembali Dikorupsi

Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, disebut dalam fakta persidangan terkait dugaan aliran dana Rp9,2 miliar. Penyebutan tersebut menjadi salah satu hal yang dikawal GMPR agar ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.

Namun, Kejati Riau menyatakan fakta persidangan harus diuji melalui proses penyidikan. Penyidik bersama penuntut umum masih melakukan kajian terhadap keterkaitan fakta persidangan dengan alat bukti yang dimiliki.

“Penyidik bersama penuntut umum telah melakukan telaah terhadap fakta persidangan dan akan terus mendalami seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Herdianto.

Aksi GMPR berlangsung di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Sekitar 10 orang massa membawa spanduk dan menyampaikan tujuh tuntutan terkait penanganan perkara Dana PI Rohil.

Baca Juga :  Kejati Riau Usut Kasus PI -- Rp 551 Miliar

Koordinator aksi GMPR Riau, Ali Junjung Daulay, mengatakan salinan putusan telah diserahkan kepada Kejati Riau untuk ditelaah. Ia menyebut fakta persidangan menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

“Salinan putusan sudah kita serahkan ke pihak Kejati Riau dan mereka sedang melakukan telaah dan terkait dividen 331,7 yang akan dilanjutkan,” ujar Ali.

GMPR juga meminta perhatian terhadap dugaan penggunaan dana dividen Rp331,7 miliar yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan peruntukan dan mata anggaran.

Dalam penanganan perkara hukum, proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian (due process of law), yaitu mekanisme hukum yang memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang berlaku.

Kejati Riau menyatakan masih mempelajari informasi yang berkembang dalam persidangan sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika penyidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, pihak terkait dapat diproses sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Sontak Muncul Pria Berkemeja Putih di Siang Bolong Menanti Jaksa Agung Sikat Tuntas Kasus Rp551 Miliar Rupiah

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum, maka terhadap pihak yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Herdianto.

Sekitar pukul 11.50 WIB, perwakilan GMPR diterima Herdianto di Ruang Media Center Puspenkum Kejati Riau. GMPR menyatakan akan mengawal perkembangan perkara dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI apabila belum menemukan perkembangan yang dinilai sesuai tuntutan mereka.

Perkara Dana PI Rohil kini memasuki tahap pendalaman antara fakta persidangan dan alat bukti penyidikan. Kejati Riau menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Romi

Editor    : Tim Redaksi