PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024. Pada saat yang sama, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp9,2 miliar kepada mantan Bupati Rokan Hilir berinisial AF berdasarkan fakta yang berkembang dalam penanganan perkara.
Penetapan sembilan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah SH MH di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (6/8/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH sebagai badan usaha milik daerah.
Sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW, RG, AS, RH, ZP, MF, SA, MM, dan MK. Mereka berasal dari jajaran komisaris, direksi, pejabat internal PT SPRH, serta tim studi kelayakan. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Riau tertanggal 6 Agustus 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kesembilan tersangka baru itu yakni TW, RG, AS, RH, ZP, MF, SA, MM, dan MK sesuai peran masing-masing dalam perkara ini,” ujar Zikrullah SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. Penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana Rp9,2 miliar kepada mantan Bupati Rokan Hilir berinisial AF sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,804 miliar. Putusan tersebut masih berstatus pikir-pikir oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH bermula dari pengelolaan dana sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan. Penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk sebuah SPBU di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menggelar aksi di Kejati Riau pada 4 Agustus 2026. Massa meminta penyidik menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada AF serta menetapkan pihak yang dinilai telah memenuhi alat bukti sesuai ketentuan hukum. Kejati Riau menyatakan proses penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel
.
Penulis : Romi
Editor : Supriadi Buraerah










































