Penulis : Romi
Editor : Supriadi Buraerah
PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com — Dugaan aliran dana sekitar Rp9,2 miliar yang muncul dalam persidangan perkara korupsi Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) masih didalami Kejaksaan Tinggi Riau. Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, disebut dalam perkara tersebut, tetapi hingga kini, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Afrizal telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana PI PT SPRH. Dalam keterangannya, ia membantah menerima aliran dana yang disebut berkaitan dengan dirinya.
Status hukum Afrizal kembali menjadi perhatian setelah Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan itu dilakukan pada Kamis (6/8/2026), sementara dugaan aliran Rp9,2 miliar masih berada dalam tahap pendalaman.
Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) Riau sebelumnya mempertanyakan perkembangan dugaan aliran dana tersebut. Mereka mendatangi Kejati Riau pada 4 Agustus 2026 untuk meminta fakta persidangan ditindaklanjuti.
Koordinator GMPR Riau Ali Junjung Daulay mempertanyakan alasan Afrizal belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia merujuk pada keterangan mengenai dugaan aliran dana yang muncul selama persidangan.
“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka,” kata Ali Junjung Daulay.
GMPR meminta penyidik menelusuri seluruh fakta yang muncul dalam persidangan. Mereka juga meminta status tersangka ditetapkan apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kasi Ops Kejati Riau Herdianto menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menentukan status hukum seseorang.
Dengan demikian, status Afrizal hingga saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dugaan aliran Rp9,2 miliar juga belum dinyatakan terbukti secara hukum.
Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024. PT SPRH menerima dana PI sekitar Rp551,47 miliar sebagai hak partisipasi daerah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru. Mereka berasal dari jajaran komisaris, direksi, manajemen PT SPRH, serta pihak yang terlibat dalam studi kelayakan.
Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menyebut penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 6 Agustus 2026.
Sembilan tersangka tersebut berinisial TW, RG, AS, RH, ZP, MF, SA, MM, dan MK. Posisi mereka mencakup komisaris, direksi, manajemen PT SPRH, serta Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 180 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.804.155.655. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2026.
Rahman dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Perkara sebelumnya juga menjerat Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra dalam posisi masing-masing.
Sementara itu, dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang dikaitkan dengan Afrizal masih menunggu hasil pendalaman Kejati Riau. Penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ikuti Saluran Whatsapp dan dapatkan berita penting dan menarik di InsertRakyat.com















































