Percepatan sertipikasi aset menjadi salah satu fokus kerja sama ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah di Jawa Barat.

CIMAHI, INSERTRAKYAT.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat dapat diselesaikan pada 2027. Target itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan optimalisasi pemanfaatan tanah serta tata ruang di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8).

Pertemuan tersebut mempertemukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Forum ini juga menghasilkan penandatanganan komitmen bersama terkait pencegahan korupsi, pengelolaan pertanahan, dan tata ruang.

Baca Juga :  KPK Dengan Timnas Pencegahan Korupsi Tingkatan Pengawasan Sektor Elite MBG Hingga Kopdes

Dedi Mulyadi mengatakan penyelesaian sertipikasi aset daerah menjadi pekerjaan yang harus dipercepat agar memiliki kepastian hukum. Menurutnya, aset pemerintah, termasuk jalan milik daerah, perlu didaftarkan untuk menghindari persoalan hukum pada masa mendatang.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” kata Dedi Mulyadi.

Selain aset pemerintah, Dedi berharap penataan administrasi pertanahan juga mencakup sertipikasi aset masyarakat, penyusunan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sesuai asas kepatutan, serta perlindungan kawasan pertanian, hutan, perkebunan, mata air, dan ruang publik.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan kerja sama tersebut diarahkan untuk menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar pelayanan pertanahan lebih efektif serta mendukung aktivitas ekonomi daerah.

Baca Juga :  La Songo 'Kuak' PT Antam UBPN Konut Langgar Status Quo : Peradilan Hentikan Aktivitas Tambang!

Menurut Dony, terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih pemerintah daerah sesuai kebutuhan. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Ia menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan pola kolaborasi tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung. Perbedaan karakteristik wilayah dinilai menjadi dasar penerapan program sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Hibah Pokmas Jatim

Pada kegiatan itu, Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menandatangani komitmen kerja sama yang diikuti seluruh bupati, wali kota, dan kepala kantor pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, serta Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto.

Komitmen yang disepakati mencakup implementasi program MCSP untuk pencegahan korupsi, penguatan koordinasi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, pelaksanaan sembilan paket kerja sama, serta tindak lanjut program kolaboratif antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK.

.

Penulis : Syamsul

Editor    : Salfin