JAKARTA, INSERTRAKYAT.COMPembeli tanah harus melanjutkan proses administrasi setelah AJB terbit agar perubahan pemegang hak tercatat dalam sertipikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa transaksi jual beli dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses berbeda.

AJB menjadi bukti perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu, pendaftaran peralihan hak memperbarui data pemegang hak dalam administrasi pertanahan.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, meminta pembeli tidak menghentikan proses setelah memperoleh AJB.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia Simarmata dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Untuk jual beli tanah, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur dasar pendaftaran peralihan hak. Peralihan tersebut dapat didaftarkan apabila pemohon membuktikannya dengan AJB yang dibuat PPAT berwenang.

Ketentuan pendaftaran tanah juga berkembang melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah pemilik baru mengajukan AJB dan dokumen yang dipersyaratkan, Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan. Jika persyaratan terpenuhi, petugas mencatat perubahan pemegang hak pada Buku Tanah dan sertipikat.

Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran peralihan hak antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia juga meminta masyarakat memastikan data pertanahan dalam sertipikat sesuai dengan kondisi terkini.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.

Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project.

Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN merencanakan perluasan layanan ke 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas layanan tersebut secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan. Target waktu penyelesaian berlaku sepanjang pemohon memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diperlukan.

Jurnalis: Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah