JAMBI, INSERTRAKYAT.COM — Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Thehok kini berdiri di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pembangunan fasilitas tersebut mendapat sambutan pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat. Namun, perhatian warga kini beralih pada aktivitas usaha setelah pembangunan fisik selesai.

Kegiatan di depan gerai berlangsung Selasa, 1 September 2026. Pemerintah kelurahan, pengurus koperasi, Babinsa, Ketua RT, dan masyarakat menghadiri kegiatan tersebut.

Lurah Thehok Mulyadi, SH, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan PT Agrinas.

“Kami atas nama pemerintah kelurahan dan seluruh masyarakat Thehok mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan PT Agrinas. Semoga gerai koperasi ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Thehok,” ujar Mulyadi.

Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Thehok, Edison, AM, mengajak pengurus dan masyarakat menjaga serta mengembangkan koperasi.

Ia menilai partisipasi anggota menjadi salah satu unsur yang menentukan keberlanjutan kegiatan koperasi.

Aryanto Karim, SH, meminta pengurus segera memastikan gerai memiliki aktivitas ekonomi yang jelas. Ia juga meminta pengelola menerapkan tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel sejak awal operasional.

“Jangan sampai pembangunan berhenti pada bangunan fisik. Yang harus kita lihat ke depan adalah aktivitas ekonominya, manfaatnya bagi anggota, keterbukaan pengelolaannya, serta sejauh mana koperasi mampu berkembang secara mandiri,” ujar Aryanto.

Aryanto juga meminta pengurus menyiapkan perencanaan usaha, administrasi tertib, pencatatan transaksi, dan laporan kegiatan secara berkala sesuai ketentuan.

Menurutnya, keterbukaan pengelolaan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan pengelolaan yang terbuka. Semakin besar harapan masyarakat terhadap koperasi ini, semakin besar pula tanggung jawab pengurus untuk menjaga kepercayaan tersebut,” tegas Aryanto.

Gerai tersebut dapat mengembangkan usaha berdasarkan kebutuhan warga. Pilihannya antara lain kebutuhan pokok, pelayanan anggota, distribusi produk lokal, dan kegiatan usaha mikro.

Pengelola tetap harus memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di Provinsi Jambi, pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga berlangsung di sejumlah wilayah.

BPKP Provinsi Jambi sebelumnya melakukan evaluasi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Secara regulasi, koperasi desa dan kelurahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerintah kemudian mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan berdirinya Gerai Koperasi Merah Putih Thehok, pekerjaan berikutnya berada pada tahap pengelolaan dan memberi manfaat bagi anggota serta masyarakat.

Jurnalis: Apriandi

Editor   : Supriadi Buraerah