SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan segera mengambil keterangan orang tua korban dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Sinjai Selatan yang penanganannya telah menjadi objek praperadilan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Propam Polda Sulsel mendatangi rumah Sakka Daeng Sirua atau Daeng Nuru, orang tua almarhum Zulfikar Naufal, di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (27/8/2026). Kedatangan tersebut untuk mengambil keterangan terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Zulfikar pada Oktober 2025.

Informasi itu disampaikan orang dekat keluarga korban kepada INSERTRAKYAT.COM. Menurut dia, petugas Propam datang sekitar pukul 14.00 WITA untuk meminta keterangan dari orang tua korban.

“Jam dua (2) hari ini (Kamis) datang Propam Polda Sulsel untuk mengambil keterangan di rumah orang tua korban jiwa lakalantas,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut bukan yang pertama dilakukan Propam terhadap keluarga korban. Sebelumnya, petugas Propam Polda Sulsel juga telah mengambil keterangan dalam rangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Perkara bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Nasional Sinjai-Bulukumba, sekitar kawasan Polsek Sinjai Selatan, pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai Zulfikar dan sebuah kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial MA.

Zulfikar meninggal dunia setelah kecelakaan. Perkara kemudian ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai.

PN Sinjai Batalkan SP3 dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sinjai Selatan, Daeng Nuru Sujud Syukur
23 Januari 2026

Dalam perkembangan berikutnya, penanganan perkara dipersoalkan keluarga korban. Kuasa hukum keluarga sebelumnya menyatakan korban yang telah meninggal dunia (kuat dugaan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sinjai pada 6 November 2025. Keluarga juga menyatakan tidak menerima SPDP maupun surat penetapan tersangka secara resmi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dasar pengajuan praperadilan oleh Sakka Daeng Sirua melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office and Partner. Pengadilan Negeri Sinjai kemudian memeriksa permohonan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, S.H., pada 22 Januari 2026, PN Sinjai mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan SP3 yang diterbitkan Satlantas Polres Sinjai tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dibuka kembali dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Foto: Putusan PN Sinjai Kabulkan Permohonan Praperadilan Status SP3 Kasus Lakantas Dibatalkan
Foto: Putusan PN Sinjai Kabulkan Permohonan Praperadilan Status SP3 Kasus Lakantas Dibatalkan. 

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara karena sebelumnya penyidikan telah dihentikan melalui SP3. Namun, putusan praperadilan itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan keluarga telah terbukti.

Pemeriksaan internal Propam berjalan melalui jalur yang berbeda. Berdasarkan SP2HP Nomor B/Pam-399/IV/2026/Bidpropam yang diterbitkan 30 April 2026, Bidpropam Polda Sulsel menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan IPDA Ridwan, S.H., saat menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai saat itu.

Surat pemberitahuan dari Propam yang ditujukan kepada Pelapor dan Orang Tua Korban jiwa lakalantas di Sinjai. Dalam surat memuat adanya dugaan pelanggaran IPDA Ridwan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/117/X/2025/SPKT Lantas/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 Oktober 2025.

Namun, SP2HP tersebut juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan belum merupakan putusan akhir. Perkara telah dilimpahkan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme penegakan kode etik di lingkungan Polri.

Persoalan lain yang kemudian dipertanyakan pelapor adalah waktu penyampaian SP2HP. Dokumen yang bertanggal 30 April 2026 itu disebut baru diterima pihak pelapor pada 24 Juni 2026.

Hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan dokumen tersebut baru diterima hampir dua bulan setelah tanggal penerbitannya. Perwakilan Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), berinisial W, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan etik, tetapi menginginkan informasi perkembangan perkara disampaikan secara terbuka dan tepat waktu.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan hanya substansi SP2HP, tetapi juga mengapa surat yang diterbitkan pada April baru kami terima hampir dua bulan kemudian. Kami berharap ada penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada INSERTRAKYAT.COM, 25 Juni 2026.

KMPI sebelumnya mengadukan penanganan perkara tersebut ke Propam. Aksi demonstrasi juga pernah dilakukan di Mapolres Sinjai dan Mapolda Sulsel. Aduan ke Divisi Propam Mabes Polri disebut telah disampaikan pada Desember 2025.

Bukti tanda terima aduan Mahasiswa (KMPI) di Mabes Polri pada 8 Desember 2025.

Dalam perkembangan awal perkara, penyidik Satlantas Polres Sinjai menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menilai belum menemukan kelalaian dari pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan. IPDA Ridwan juga sebelumnya menyatakan tidak ada penetapan tersangka yang disampaikan kepada keluarga korban saat dirinya mendatangi rumah orang tua korban.

“Tidak ada tersangka dalam kasus ini. Dan tidak ada disampaikan terkait tersangka karena ini menyangkut rasa kemanusiaan,” kata Ridwan kepada INSERTRAKYAT.COM, saat diwawancarai bersama dengan penyidik Agus Salim di Ruang Kerjanya atau di Mapolres Sinjai, 17 November 2025.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari catatan penting dalam perkara karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan aparat mengenai status hukum korban serta proses penyidikan. Perbedaan itu kemudian berlanjut ke praperadilan dan pemeriksaan internal Propam.

Putra CEO PT Nurfikar Trans Tutup Usia, Sejumlah Pejabat Sampaikan Duka Cita Mendalam. Prosesi pemakaman korban jiwa lakalantas. (Insertrakyat.com/Muh Said/foto).

Keluarga korban kini masih menunggu perkembangan pemeriksaan etik. Di sisi lain, proses tersebut belum menghasilkan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh personel yang dilaporkan.

INSERTRAKYAT.COM masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Bidpropam Polda Sulsel mengenai pemeriksaan terbaru terhadap orang tua korban, alasan keterlambatan penyampaian SP2HP, serta perkembangan pemeriksaan yang ditangani Subbidwabprof.

Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik maupun dugaan kesalahan dalam penanganan perkara harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Adapun setelah praperadilan di Sinjai, Polres kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. PT Makassar telah berupaya untuk dikonfirmasi termasuk Mahkamah Agung dan Mabes Polri di Jakarta pada Juni. Kendati demikian, orang tua korban jiwa, berharap agar kasus (lakalantas) tersebut diusut tuntas secara manusiawi.

(Tim InsertRakyat.com).

Ikuti Insert.