LAMPUNG, INSERTRAKYAT.COM — DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung menuntaskan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah senilai lebih dari Rp1,3 miliar pada APBD 2024. Kasus itu hingga kini bergulir di meja Kejari Lampung Tengah.

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan laporan tersebut telah didaftarkan ke Kejati Lampung pada 24 November 2025. Penanganannya kemudian diteruskan kepada Kejari Lampung Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Seno kepada InsertRakyat.com pada Kamis (27/8/2026). Ia menilai pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk memastikan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan organisasinya.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas,” kata Seno.

Menurut Seno, KAMPUD juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor dan menyerahkan data yang diminta untuk mendukung laporan tersebut.

Dalam laporannya, KAMPUD menduga penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah pada 2024 berkaitan dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai proposal. Organisasi itu juga mengklaim menemukan persoalan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Seno meminta Kejari Lampung Tengah memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan. “Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi,” ujarnya.

Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen Okky Desvian mengatakan laporan tersebut masih diproses oleh bidang tindak pidana khusus. Pernyataan itu disampaikan Okky pada Kamis (27/8/2026).

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky.

Okky juga menyampaikan apresiasi kepada DPP KAMPUD atas informasi yang disampaikan kepada Kejaksaan. “Kami mengapresiasi partisipasi kepada DPP KAMPUD dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami,” kuncinya.

(Romy).

Ikuti Insert.