JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah Indonesia tahun anggaran 2026 mencapai Rp243,7 triliun.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya anggaran pemerintah yang berputar melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Di balik besarnya anggaran itu, risiko penyimpangan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran Program Akademi Kompetensi Pencegahan Korupsi (AKPK) PBJ.
Kegiatan berlangsung di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Rabu (26/8).
“Korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pengadaan, tapi di mana pun ketika integritas tidak dijaga,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, risiko korupsi tidak baru muncul ketika proses tender berlangsung.
Potensi penyimpangan dapat dimulai sejak perencanaan kebutuhan dan penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
Risiko tersebut kemudian berlanjut pada pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi dalam proses pengadaan.
Di antaranya konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, pengaturan pemenang, serta manipulasi mutu dan harga.
Gratifikasi juga menjadi risiko yang dapat memengaruhi independensi keputusan dalam pengadaan.
Ibnu menilai pendidikan dan pencegahan harus diperkuat untuk membangun ketahanan moral aparatur.
Langkah tersebut diperlukan agar integritas tidak sekadar menjadi aturan tertulis dalam sistem pengadaan.
Dengan nilai PBJ mencapai Rp243,7 triliun, kualitas keputusan menjadi faktor yang menentukan manfaat belanja pemerintah.
Anggaran tersebut harus menghasilkan barang dan jasa sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pengadaan pemerintah tidak cukup dinilai dari terpenuhinya prosedur administratif.
Kualitas keputusan, integritas pelaksana, dan manfaat belanja menjadi bagian penting dalam melihat keberhasilan pengadaan.
KPK bersama LKPP kemudian memperkuat kompetensi dan integritas SDM melalui Program AKPK PBJ.
Program tersebut
untuk mencegah risiko korupsi sejak awal siklus pengadaan.
Tujuannya memastikan setiap kewenangan dalam pengadaan digunakan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan.






























































