JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Agus Joko Pramono Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menguraikan resiko gratifikasi di Executive Onboarding BPJS Jakarta.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas lainnya yang diterima seseorang, terutama pejabat atau pegawai negeri, terkait jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan yang diambil.
Dalam praktiknya, gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih atau bagian dari kebiasaan sosial. Namun, jika pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau jabatan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Karena itu, setiap penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada pihak berwenang, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi atau lembaga terkait, agar dapat dinilai statusnya. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan melindungi diri dari risiko hukum.
Agus dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program BPJS Kesehatan di Hotel Novotel, Jakarta Timur, Jumat (17/4), mengingatkan terkait pencegahan gratifikasi, guna memperkuat integritas pejabat dan pegawai di lingkungan kerja.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari pembekalan kepemimpinan bagi jajaran BPJS Kesehatan. Dalam forum tersebut, Agus menyebut gratifikasi sering muncul dari kebiasaan sederhana yang dianggap wajar.
Agus hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi kerap dibungkus sebagai ucapan terima kasih atau bagian dari budaya. Padahal, hal tersebut tetap berpotensi melanggar aturan jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan. Kegiatan ini diikuti peserta dari internal BPJS Kesehatan.
KPK mencatat hingga Desember 2025 terdapat 1.100 kasus tindak pidana korupsi. Modus terbanyak berupa penyuapan dan gratifikasi. Sebanyak 545 kementerian/lembaga tercatat pernah terlibat sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, terdapat 446 kasus pengadaan barang dan jasa, 66 kasus TPPU, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 71 kasus pungutan dan pemerasan, 28 kasus perizinan, serta 14 kasus perintangan penegakan hukum.
“Kalau ragu itu gratifikasi atau bukan, terima dulu, lalu segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” ujar Agus.
KPK menyebut gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari. Hal ini juga berpotensi merusak integritas lembaga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus mendorong penguatan Program Pengendalian Gratifikasi di berbagai instansi, termasuk BPJS Kesehatan, sebagai upaya pencegahan korupsi.
KPK meminta pimpinan instansi menjadi contoh dalam menolak gratifikasi dan membangun budaya kerja yang bersih, transparan, serta akuntabel di lingkungan organisasi.
(lut/lut)
Follow Berita InsertRakyat.com di whatsapp channel
























