Parepare, Insertrakyat.com – Resmob Parepare meringkus seorang warga Bantaeng berinisial AF (17) dalam kasus membawa lari gadis Parepare berinisial AA (15) yang hilang selama tiga bulan, Rabu (15/4/2026) di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Korban AA ditemukan dalam kondisi selamat bersama pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Parepare sekitar pukul 17.30 Wita. Suasana haru pecah saat korban dipertemukan dengan keluarganya setelah lama tidak diketahui keberadaannya.
Peristiwa ini bermula pada Senin (12/1/2026) saat korban berpamitan pergi ke sekolah di wilayah Bacukiki Barat, Parepare. Namun, korban tidak pernah kembali ke rumah hingga akhirnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Selama tiga bulan, Resmob Parepare melakukan pencarian dan penyelidikan di sejumlah wilayah. Hasilnya, korban berhasil ditemukan bersama pelaku di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua.
“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Pajukukang. Motifnya, pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Parepare. Ia dijerat ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kondisi korban dipastikan aman dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami hubungan antara korban dan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Parepare dan sekitarnya. Orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah dalam waktu lama tanpa pendampingan.
Selain itu, komunikasi dalam keluarga dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah kejadian serupa. Lingkungan sekitar juga diharapkan turut berperan dalam menjaga keamanan anak-anak di wilayah masing-masing.
Adapun bila terjadi kejahatan di lingkungan masing – masing untuk melaporkan kejadian, masyarakat bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa identitas dan kronologi singkat.
Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui call center 110 yang aktif 24 jam untuk menerima pengaduan. (Erwin/Humas).
Editor : Zamroni. Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel





















