JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Khusus menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026) di Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.

Kasus ini bermula dari keterlibatan AW dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil” bersama Zarof Ricar. Proyek tersebut dibiayai dengan total dana sebesar Rp4,5 miliar.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Modal itu dibagi kepada tiga pihak. AW menyetor Rp1,5 miliar, Zarof Ricar Rp1,5 miliar, dan satu pihak production house berinisial GR juga sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam penggeledahan di kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting. Dokumen tersebut berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

Penemuan itu berawal dari penitipan yang dilakukan Zarof Ricar kepada AW sekitar pertengahan 2025. Dokumen tersebut diduga merupakan bagian dari aset yang berasal dari tindak pidana.

BACA JUGA :  Divpropam Polri Awasi Penyidikan Polres Pasuruan Kota

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menyeluruh. “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka mengetahui asal-usul aset tersebut. Aset itu diduga berkaitan dengan hasil korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menilai unsur tindak pidana pencucian uang telah terpenuhi dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Atase Kejaksaan Jadi Saksi Perkara Duta Palma Group

Sebagai langkah lanjutan, tersangka AW langsung dilakukan penahanan. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini membuka dugaan adanya aliran dana hasil tindak pidana yang digunakan dalam kegiatan lain, termasuk proyek film. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul aset yang ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang.

(Sya/zam/Editor). Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi