JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap tata kelola Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan memfokuskan pendampingan pada tiga sektor yang dinilai paling rawan korupsi, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan, bukan setelah masuk proses penindakan.
Penguatan pengawasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Area Perencanaan, Penganggaran APBD, dan PBJ bersama Pemkot Tangerang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan Wilayah II KPK, Kuswanto, mengatakan tiga sektor tersebut menjadi titik paling krusial dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga membutuhkan pengawalan sejak awal.
“Tiga sektor ini merupakan area paling krusial. Karena itu, KPK hadir sejak awal guna mendampingi tata kelolanya agar semakin baik dan risiko penyimpangan dapat dicegah,” ujar Kuswanto.
Data penindakan KPK menunjukkan alasan pengawasan tersebut diperkuat. Sepanjang 2004 hingga Maret 2026, pengadaan barang dan jasa menjadi perkara korupsi terbanyak kedua dengan 446 kasus, berada di bawah perkara gratifikasi dan suap yang mencapai 1.132 kasus.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pembenahan proses perencanaan, penyusunan anggaran, hingga pengadaan menjadi langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi sebelum proyek pemerintah berjalan.
Menurut Kuswanto, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari implementasi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mengutamakan pendidikan dan pencegahan, sementara penindakan tetap menjadi langkah terakhir.
“Jangan sampai KPK baru hadir ketika sudah operasi tangkap tangan atau penindakan. Kami dorong tata kelola yang semakin baik, melalui sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah,” imbuhnya.
Pelaksana Harian Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menegaskan kualitas tata kelola daerah tidak hanya ditentukan saat APBD disahkan, tetapi sejak proses penyusunan dimulai.
Dengan postur APBD Kota Tangerang sekitar Rp5,5 triliun, setiap tahapan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Yang kami dorong bukan hanya bagaimana anggaran disusun, tapi proses sejak pagu indikatif Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD ditetapkan,” ujar Ira.
Ia menegaskan seluruh usulan, termasuk Pokok Pikiran (Pokir), harus melewati proses verifikasi berjenjang dan sesuai dokumen perencanaan agar penggunaan APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
KPK juga mencatat capaian tata kelola Pemkot Tangerang berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) meningkat dari 89,62 pada 2024 menjadi 91,41 pada 2025.
Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 75,72 pada 2024 menjadi 71,45 pada 2025. Kondisi tersebut menunjukkan penguatan sistem masih harus diikuti peningkatan budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Irawati mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari menurunnya kemampuan fiskal daerah, belum terintegrasinya sistem Pokir, Musrenbang dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga proses administrasi yang masih dilakukan secara manual.
“Jangan sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru kesulitan menjalankan tugasnya, karena ada usulan yang tidak melalui proses perencanaan secara utuh,” jelas Irawati.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, memastikan pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola melalui pendampingan KPK.
“Kami berharap arahan, masukan, dan pendampingan KPK menjadi bekal kami untuk terus menyempurnakan proses perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, mengatakan penyusunan APBD 2026 menerima 1.989 usulan Pokok Pikiran (Pokir).
Setelah diverifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, sebanyak 290 usulan senilai Rp44,7 miliar dinyatakan layak untuk diakomodasi.
“Kami juga masih menghadapi tantangan karena sistem Pokir, Musrenbang, dan SIPD belum terintegrasi sehingga banyak proses yang masih dilakukan secara manual,” ujar Yeti.
Selain perencanaan anggaran, KPK juga meminta mitigasi risiko dilakukan sejak awal terhadap proyek strategis daerah.
Pengawasan mencakup percepatan proses pengadaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat, hingga penjadwalan pekerjaan yang realistis agar proyek selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Pada sektor lingkungan hidup, Pemkot Tangerang masih menghadapi tantangan pengelolaan sekitar 1.700 ton sampah setiap hari.
Pemerintah daerah tengah memperkuat kapasitas melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun, implementasinya masih memerlukan penyelesaian pengadaan lahan, optimalisasi infrastruktur pengolahan sampah, serta pemenuhan aspek kepatuhan lingkungan di TPA Rawa Kucing.
KPK berharap pendampingan yang berkelanjutan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga pembangunan daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu meminimalkan potensi korupsi. (lut/zam).



































