JAYAPURA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah celah risiko korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Untuk memperkuat pengawasan, KPK mendorong pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening APBD agar aliran anggaran lebih mudah dilacak dan dipertanggungjawabkan dalam laporan pengelolaannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan langkah tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7). Forum itu mempertemukan gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua Raya bersama DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kementerian/lembaga terkait.
KPK menilai penguatan tata kelola Dana Otsus perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran agar setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Setyo.
Setyo mengatakan tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan Dana Otsus harus semakin efektif serta mampu menekan risiko penyimpangan.
“Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK untuk melakukan evaluasi pengelolaan Dana Otsus sesuai kewenangan masing-masing.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif.
“KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” papar Setyo.
Dalam evaluasi yang dilakukan, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih memiliki risiko penyimpangan. Area tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian KPK adalah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat yang menggunakan aset tersebut telah memasuki masa purnatugas.
Selain menyoroti pengelolaan aset, KPK juga mendorong pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening APBD. Langkah ini dinilai dapat memperkuat transparansi karena memudahkan pelacakan arus masuk dan keluar anggaran.
“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” jelas Setyo.
KPK juga akan menindaklanjuti pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua Raya. Evaluasi dilakukan untuk menemukan kendala sekaligus menyusun langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, menyampaikan apresiasi kepada KPK bersama kementerian/lembaga terkait atas forum tersebut.
Menurut Aryoko, forum itu menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan tata kelola Dana Otonomi Khusus, perencanaan dan penganggaran pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa.
“Pengelolaan Dana Otonomi Khusus harus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Dana ini bukan sekadar alokasi dalam dokumen anggaran, melainkan amanah yang harus dikelola secara akuntabel untuk memperkuat kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujar Aryoko.
Sebagai tindak lanjut penguatan tata kelola Dana Otsus, KPK turut mendorong pengukuhan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Pencegahan Korupsi oleh seluruh gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP se-Tanah Papua.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua KPK bersama Dirjen OTDA Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, dan LKPP.

Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan nya menegaskan bahwa, KPK berharap komitmen bersama tersebut menjadi fondasi terbentuknya forum koordinasi lintas pemangku kepentingan. Tujuannya [harapan] untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan Dana Otsus berlangsung transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” kunci Budi.
Kilas Balik Soal Progres APBD dan Otsus Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan peringatan serius kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua agar segera menuntaskan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus).
Kemendagri menilai keterlambatan penyelesaian dokumen anggaran dapat berdampak terhadap pelayanan publik dan menghambat kesinambungan pembangunan daerah.
Berdasarkan data Kemendagri per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua masih menunjukkan ketimpangan. Sejumlah daerah telah bergerak cepat, sementara sebagian lainnya masih tertahan pada tahapan awal.
“Percepatan pengesahan anggaran menyangkut efektivitas pemanfaatan fiskal sejak awal tahun anggaran. Daerah yang lamban menetapkan APBD berpotensi kehilangan momentum pembangunan,” ujar Ribka dikutip dari berita online InsertRakyat.com (sebelumnya).
Ia menegaskan kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat menunggu proses administrasi yang berlarut-larut. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi agar tahapan APBD dan RAP Otsus dapat segera diselesaikan.
Papua Barat Daya Jadi Daerah Tercepat
Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan progres paling cepat. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama DPR sejak 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025.
Tidak hanya APBD, Papua Barat Daya juga menjadi provinsi pertama yang memfinalkan RAP seluruh jenis dana, termasuk Dana Otsus yang menjadi instrumen penting pembangunan Papua.
“Penyesuaian RAP Otsus Papua Barat Daya sudah dievaluasi dan diperbaiki,” kata Ribka.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan masih menghadapi kendala. Meski Raperda APBD telah disepakati pada 28 November 2025, RAP Otsus belum rampung karena sekitar separuh kabupaten belum menyelesaikan KUA-PPAS.
Kondisi berbeda terjadi di Papua Selatan. Raperda APBD telah disepakati pada 9 Desember dan kini menjalani evaluasi Kemendagri. Mayoritas kabupaten juga telah memulai penyusunan RAP Otsus, meski Kabupaten Mappi masih tertinggal.
Provinsi Papua juga telah menyepakati Raperda APBD pada 11 Desember. Dokumen tersebut masih dalam tahap evaluasi Kemendagri, sementara RAP Otsus masih diproses. Kota Jayapura tercatat telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana.
Adapun Papua Tengah menjadi salah satu daerah yang masih membutuhkan percepatan. Raperda APBD baru disepakati pada 23 Desember 2025 dan akan memasuki evaluasi Kemendagri. RAP Otsus belum disusun karena sejumlah kabupaten belum menyelesaikan KUA-PPAS.
Sorotan terbesar tertuju kepada Provinsi Papua Barat. Hingga akhir Desember 2025, Raperda APBD belum disepakati bersama DPR. Kemendagri bahkan menyiapkan langkah berupa surat teguran serta mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) pengeluaran mendahului Perda APBD agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
RAP Otsus Papua Barat juga belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dari seluruh pemerintah daerah di wilayah tersebut, baru Kabupaten Teluk Wondama yang memulai proses RAP.
Ribka menargetkan seluruh tahapan APBD dan RAP Otsus dapat rampung paling lambat 31 Desember 2025.
“Kepastian anggaran adalah kunci menjaga pelayanan publik dan manfaat pembangunan,” tegasnya.
Dana Otsus 2026 Tahap Awal Mengalir ke 16 Daerah Papua

Di sisi lain, Kemendagri memastikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berjalan dan masuk ke 16 pemerintah daerah di Tanah Papua.
Ribka Haluk menyebut penyaluran dilakukan setelah seluruh daerah memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Kemendagri per 19 Februari 2026, Dana Otsus telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 13 daerah, yakni Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tiga daerah lainnya, yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi, menerima penyaluran pada 23 Februari 2026.
Dana yang disalurkan mencakup komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Beberapa alokasi yang telah masuk antara lain Provinsi Papua sebesar Rp166,38 miliar, Papua Selatan Rp91,56 miliar, Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Yahukimo Rp142,06 miliar, dan Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Kemendagri mencatat penyaluran Triwulan I 2026 menjadi yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus Papua. Jika sebelumnya pencairan tahap awal umumnya berlangsung April atau Mei, tahun ini penyaluran sudah dimulai sejak Februari.
Percepatan tersebut didukung integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan pembangunan Bappenas.
Dana Otsus diarahkan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, pemerintah daerah yang belum memenuhi persyaratan diminta segera menyelesaikan kewajiban administrasi.
Dorong KPP DOB Papua Masuk PSN
Selain penguatan anggaran, pemerintah pusat juga terus mengawal usulan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua agar masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ribka Haluk menyampaikan dukungan tersebut saat rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dan Forkopimda Papua Selatan di Merauke, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ribka, keterbatasan fiskal menjadi alasan utama perlunya dukungan APBN bagi daerah-daerah baru di Papua.
“Kekuatan fiskal APBD untuk seluruh provinsi saat ini memang lemah, termasuk juga Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.
Usulan pembangunan KPP DOB Papua telah mendapat perhatian dari Kementerian PPN/Bappenas dan masih dalam proses pengawalan pemerintah pusat.
Ribka juga mengapresiasi Papua Selatan yang dinilai mampu mempercepat penataan pemerintahan. Pembangunan Kantor Gubernur, Kantor DPR Papua Selatan, serta rumah susun ASN telah rampung pada Desember 2025.
Ia meminta ASN daerah lebih aktif berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga pusat agar kebutuhan pembangunan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kementerian Dalam Negeri itu orang tuanya pemerintah daerah. Kalau ada kesulitan koordinasi, Kemendagri siap memfasilitasi,” katanya.
Kemendagri Terapkan Strategi 5T Kelola Dana Otsus
Untuk memastikan Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, Kemendagri memperkuat reformasi tata kelola melalui strategi 5T, yakni tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Strategi tersebut digagas Ribka Haluk sebagai pedoman pengelolaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi hasil.
Menurut Ribka, selama ini masih terdapat tantangan dalam pengelolaan Dana Otsus, mulai dari administrasi yang belum optimal, rendahnya penyerapan anggaran, hingga tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Sejak Juli 2025, Kemendagri melakukan pembenahan melalui penguatan administrasi, digitalisasi sistem keuangan daerah, pengawasan berbasis kinerja, serta pendampingan kepada pemerintah daerah.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai 100 persen dan tidak menyisakan SiLPA.
Ribka menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penyederhanaan mekanisme pengelolaan dan penerapan SIPD yang membuat proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi lebih transparan.
Melalui strategi 5T, Kemendagri berharap Dana Otsus Papua tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Papua.
(lut/agy/zam/sup).



































