BOGOR, INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Langkah tersebut dilakukan melalui Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) bagi ASN Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 21–23 Juli 2026 di BPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.
Pelatihan ini menjadi tindak lanjut koordinasi KPK bersama Kementerian ATR/BPN dalam membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
Sektor PBJ menjadi perhatian karena memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Praktik tersebut antara lain pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga atau mark-up, konflik kepentingan, suap, hingga gratifikasi.
Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, menegaskan penguatan integritas ASN sangat penting karena Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
“Kementerian ATR/BPN memegang peran yang sangat krusial dalam pembangunan nasional. Urusan pertanahan dan tata ruang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan politik yang luar biasa tinggi. Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi hal yang sangat penting,” ujar Swasti.
Nilai Integritas ATR/BPN Masih Membutuhkan Penguatan
Urgensi penguatan integritas juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025.
Nilai indeks integritas Kementerian ATR/BPN tercatat sebesar 71,3. Sementara itu, penilaian responden terhadap Sosialisasi Antikorupsi berada pada angka 75,15.
Perbedaan penilaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan dalam penguatan tata kelola dan sistem pengendalian risiko korupsi secara lebih sistematis.
Dalam kondisi tersebut, ASN yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki posisi strategis. Mereka terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan.
“Sebagai ASN yang mengelola fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan, Anda semua adalah garda terdepan. Kompetensi teknis saja tidak lagi cukup,” kata Swasti.
Ia menegaskan, ASN juga membutuhkan benteng integritas yang kuat untuk mengenali, memitigasi, serta berani menolak berbagai bentuk penyimpangan sejak dini.
KPK Bekali ASN Kenali Risiko Korupsi
Melalui pelatihan PERINTIS, KPK membekali peserta dengan pemahaman teknis pengadaan sekaligus kemampuan mengenali dan mengelola risiko korupsi yang dapat muncul pada setiap tahapan PBJ.
Materi pelatihan mencakup aktualisasi integritas, delik tindak pidana korupsi dalam PBJ, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, biaya sosial dan dampak korupsi, hingga mitigasi risiko korupsi dan anti-fraud.
Pelatihan menggunakan pendekatan blended learning. Peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui E-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) pada LMS ACLC KPK, kemudian mengikuti pembelajaran tatap muka selama tiga hari.
Dalam sesi tatap muka, peserta mengikuti ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, kuis, serta menyusun Rencana Aksi (Renaksi) yang akan diterapkan di unit kerja masing-masing.
KPK menegaskan, keberhasilan pelatihan tidak diukur dari jumlah jam belajar maupun sertifikat yang diperoleh. Ukuran utamanya adalah perubahan nyata di lingkungan kerja.
“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas untuk memenuhi jam pelajaran atau mendapatkan sertifikat. Target akhir dari pelatihan PERINTIS ini adalah action, tindakan nyata,” tegas Swasti.
Ia meminta peserta kembali ke unit kerja masing-masing dengan membawa perubahan dan menjadi agen perubahan yang mampu mempersempit celah korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Diikuti 50 Peserta
KPK menilai penguatan integritas di sektor PBJ merupakan investasi penting untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
ASN yang mengelola pengadaan tidak hanya dituntut menguasai kompetensi teknis. Mereka juga harus memiliki integritas, independensi, objektivitas, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan potensi penyimpangan, termasuk gratifikasi dan konflik kepentingan.
Melalui pelatihan PERINTIS, peserta diharapkan mampu menyusun dan menerapkan rencana aksi yang sesuai dengan risiko korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan melahirkan agen perubahan yang memperkuat sistem pengendalian internal serta mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Pelatihan ini diikuti 50 peserta yang terdiri atas pengelola pengadaan barang/jasa dan keuangan, auditor, serta pejabat struktural setara Eselon III di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN Norman Subowo, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Indira Proboratri Warpani, Auditor Ahli Utama Narsiyah, Tim Satgas Akademi Integritas KPK, serta Tim Pusat Pengembangan Kompetensi ATR/BPN.
KPK berharap penguatan kapasitas dan integritas melalui pelatihan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam tugas sehari-hari. Dengan demikian, budaya integritas semakin kuat, ruang terjadinya korupsi semakin sempit, dan kualitas tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus meningkat. (lut/su).

































