JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — KPK bersama LKPP meluncurkan Program Akademi Kompetensi Pencegahan Korupsi (AKPK) PBJ untuk memperkuat integritas SDM pengadaan pemerintah.
Peluncuran program berlangsung di Kantor LKPP, Jakarta, Rabu (26/8).
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengenali risiko korupsi sepanjang proses pengadaan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan.
Pendidikan dan pencegahan perlu diperkuat untuk membentuk aparatur yang memiliki ketahanan moral.
“Pendidikan dan pencegahan diperlukan guna mengubah sikap dan moralitas serta membangun ketahanan diri,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, risiko korupsi dapat muncul ketika integritas tidak dijaga dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, kompetensi teknis perlu berjalan bersama integritas dalam seluruh proses pengadaan pemerintah.
Program AKPK PBJ kemudian disusun dengan kurikulum, modul, dan sistem pembelajaran terintegrasi.
Materinya menggunakan pendekatan berbasis peran dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa.
Pendekatan tersebut diarahkan agar pembelajaran sesuai dengan tanggung jawab dan risiko masing-masing peserta.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan sistem yang kuat tetap membutuhkan manusia yang memiliki integritas.
“Sehebat apa pun sistem dan regulasi yang dibangun, pada akhirnya keputusan tetap diambil manusia,” tutur Sarah.
Menurut Sarah, SDM pengadaan harus mampu mengenali risiko dan potensi konflik kepentingan.
Mereka juga perlu memiliki keberanian mengambil keputusan yang benar dalam menjalankan kewenangannya.
AKPK PBJ diharapkan membentuk SDM pengadaan yang profesional sekaligus memiliki integritas.
Program tersebut tidak diarahkan sekadar menghasilkan peserta yang memahami regulasi pengadaan.
Perubahan perilaku dan kualitas keputusan menjadi bagian penting dari hasil pembelajaran.
Dengan nilai belanja PBJ pemerintah yang mencapai Rp243,7 triliun pada 2026, kebutuhan SDM berkualitas menjadi semakin besar.
Setiap keputusan pengadaan berhubungan dengan penggunaan anggaran negara dan hasil pelayanan publik.
Karena itu, penguatan integritas aparatur menjadi bagian dari upaya mencegah penyimpangan sejak awal.
KPK dan LKPP menempatkan AKPK PBJ sebagai instrumen penguatan ekosistem pengadaan secara nasional.
(Tim InsertRakyat.com).





































































