“Nilai MCSP dan SPI Pemerintah Kota Singkawang turun pada 2025. KPK meminta perbaikan tata kelola pemerintahan dalam waktu tiga bulan.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik celah Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang. Tak hanya itu KPK juga mendorong Pemkot Singkawang bersama DPRD Kota Singkawang segera memperkuat tata kelola pemerintahan, Senin (3/8/2026).
Persisnya dorongan KPK itu bertujuan untuk menutup berbagai celah yang berpotensi memicu praktik korupsi. Hal demikian menjadi fokus Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kota Singkawang yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Singkawang, DPRD Kota Singkawang, serta Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Pembahasan difokuskan pada perbaikan sistem perencanaan, penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan yang transparan dan berintegritas menuju smart city.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa penguatan sistem harus berjalan seiring dengan penguatan integritas penyelenggara negara. Menurutnya, sistem yang baik tidak akan mampu mencegah korupsi apabila individu yang menjalankannya tidak memiliki integritas.
“Sebaik apa pun sistem yang dibangun untuk mencegah korupsi, tetap bisa terjadi di balik layar karena integritas individunya rendah,” tegas Imam.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD harus diperkuat. Apabila legislatif menemukan indikasi korupsi yang dilakukan pihak eksekutif, DPRD diminta segera menentukan langkah tindak lanjut, termasuk melaporkannya kepada KPK bila diperlukan.
Menurut Imam, penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya besar sejak tahap penyelidikan hingga penetapan perkara. Karena itu, pencegahan melalui pengawasan yang efektif menjadi langkah yang jauh lebih penting.
“Eksekutif dan legislatif harus saling melengkapi. Program-program yang belum bisa diakomodasi eksekutif dapat ditindaklanjuti legislatif apabila benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
KPK juga menyoroti penurunan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Singkawang pada 2025.
Data KPK menunjukkan skor MCSP Pemkot Singkawang turun menjadi 70,65 pada 2025 dari 91,68 pada 2024. Sementara skor SPI juga menurun menjadi 65,33 dibandingkan 76,23 pada tahun sebelumnya.
Penurunan dua indikator tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa masih terdapat berbagai titik rawan yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi apabila tidak segera diperbaiki.
Imam menjelaskan area dengan nilai terendah berada pada sektor perencanaan, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD).
“Area terendah adalah perencanaan, barang milik daerah (BMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD), yang artinya kerentanan terhadap praktik korupsinya tinggi,” jelas Imam.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, harus dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam aspek perencanaan dan penganggaran, KPK memberi perhatian serius terhadap mekanisme verifikasi dan validasi usulan pembangunan, termasuk usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Berdasarkan hasil evaluasi, KPK masih menemukan sejumlah kelemahan yang berpotensi memengaruhi kualitas perencanaan daerah.
Beberapa temuan tersebut meliputi perbedaan data antara sistem dan dokumen pendukung, usulan program yang belum menggambarkan persoalan secara jelas, hingga belum optimalnya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
KPK menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan sarana menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, seluruh prosesnya harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan publik.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat dari luar daerah pemilihan tetap diperbolehkan. Namun, tindak lanjutnya harus diserahkan kepada anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan terkait.
“Kemudian laporkan [sampaikan] ke masyarakat jika permasalahan sudah disampaikan kepada anggota DPRD yang sesuai dengan dapilnya,” ujar Imam.
KPK meminta pemerintah daerah bersama DPRD memperkuat proses telaah, verifikasi, dan validasi sejak tahap awal agar seluruh program yang masuk dalam perencanaan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memiliki dasar penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain sektor perencanaan, KPK juga memberi perhatian terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya transparansi pada seluruh tahapan, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi calon penerima, penetapan penerima, pencairan anggaran, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengingatkan bahwa setiap penerima hibah maupun bantuan sosial wajib memiliki administrasi yang lengkap dan tervalidasi sebelum memperoleh persetujuan.
“Jangan sampai kepala daerah hanya seperti menandatangani cek kosong, di mana anggarannya sekadar ada, tetapi penerimanya tidak jelas,” kata Wahyudi.
Menurut KPK, kualitas proses verifikasi menjadi faktor utama untuk memastikan bantuan benar-benar diterima pihak yang berhak sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
KPK juga meminta Pemerintah Kota Singkawang memperkuat pemeriksaan terhadap proposal maupun laporan pertanggungjawaban penerima hibah sehingga penggunaan anggaran dapat dipastikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap berbagai indikator risiko yang masih ditemukan. Penguatan tersebut meliputi kualitas perencanaan pengadaan, optimalisasi pengendalian internal, konsolidasi kebutuhan, penggunaan penyedia yang berkapabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Inspektorat Daerah diminta memperkuat fungsi pengawasan, audit, serta tindak lanjut terhadap berbagai indikator risiko yang muncul dalam proses perencanaan, pengelolaan hibah, bantuan sosial, maupun pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi berbagai evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Singkawang menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah pembenahan melalui peningkatan sistem pengawasan dan digitalisasi layanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, modern, dan berintegritas.
“Tujuan Singkawang ke depan menjadi smart city, yang seluruhnya akan dilakukan melalui sistem, termasuk digitalisasi pengadaan barang dan jasa,” ujar Tjhai Chui Mie.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah masih menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program. Salah satu langkah yang telah ditempuh ialah melakukan penyesuaian belanja, termasuk pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
KPK menyambut komitmen Pemerintah Kota Singkawang tersebut dan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil rapat harus ditindaklanjuti secara nyata dalam waktu tiga bulan setelah pelaksanaan rapat koordinasi.
Melalui tindak lanjut tersebut, KPK berharap kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Singkawang semakin baik, pengelolaan APBD semakin akuntabel, pelayanan publik semakin transparan, serta berbagai potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
.
(lut/sup).























