Jakarta, InsertRakyat.com — APINDO meminta pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
Menurut Shinta, perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan usaha.
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” kata Shinta saat dihubungi pada Selasa di Jakarta.
APINDO menilai pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja.
Karena itu, organisasi pengusaha tersebut menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja perlu mengatur hubungan kerja yang sudah ada sekaligus membangun ekosistem yang mendukung investasi, peningkatan kompetensi, dan penciptaan pekerjaan formal berkualitas.
APINDO juga meminta peningkatan investasi pemerintah dalam pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial dinilai perlu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Kebutuhan tersebut semakin terkait dengan perubahan dunia kerja akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, serta transisi menuju ekonomi hijau.
Kendati demikian, arah tersebut, (pembahasan RUU) diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan perlindungan pekerja dengan perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan dunia usaha.
.
Penulis : Yakub Ismail
Editor : Supriadi Buraerah

































































