Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait ketentuan pembayaran hak pekerja dalam UU Cipta Kerja.”

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan Nomor 192/PUU-XXIV/2024 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (16/7/2026).

Permohonan diajukan oleh Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yang mempersoalkan ketentuan mengenai pembayaran hak pekerja setelah PHK.

Mahkamah menyatakan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja dirumuskan untuk memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya membayar hak-hak pekerja atau buruh. Ketentuan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga :  Ahli Pemohon dan Pemerintah Berbeda Pandangan Soal Usia Pensiun Guru dan Dosen

Menurut pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, ketentuan dalam undang-undang telah mengatur bahwa upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya apabila perusahaan dinyatakan pailit.

Selain itu, Mahkamah menilai persoalan yang dialami Pemohon lebih berkaitan dengan pelaksanaan norma serta kepatuhan pengusaha dan pihak terkait dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Mahkamah berpendapat kondisi pailit tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak pekerja. Oleh karena itu, belum dibayarkannya hak Pemohon tidak serta-merta menunjukkan norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selanjutnya, Mahkamah menolak permintaan Pemohon agar dibentuk Program Jaminan Kompensasi PHK pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurut Mahkamah, usulan tersebut tidak berkaitan dengan norma yang dimohonkan untuk diuji.

Baca Juga :  PSM Digembleng Kemensos, Atasi Kemiskinan

Mahkamah menilai pembentukan program tersebut justru berpotensi menggeser tanggung jawab pengusaha dalam membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak apabila perusahaan mengalami kepailitan.

“Oleh karena itu, persoalan yang dihadapi Pemohon pada dasarnya lebih menunjukkan persoalan mengenai pelaksanaan/penerapan norma dan berkaitan dengan kepatuhan pengusaha serta pihak-pihak lain yang seharusnya memiliki kepatuhan yang sama,” ungkap Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh

“Selain itu, hal tersebut berpotensi menambah pihak lain selain pengusaha yang turut bertanggung jawab dalam pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak terhadap pekerja/buruh apabila perusahaan mengalami kepailitan. Oleh karena itu, jika negara ditempatkan sebagai pihak yang turut menanggung sebagian kewajiban pengusaha yang melakukan PHK karena keadaan pailit, maka terdapat risiko terjadi pergeseran tanggung jawab” sambung Daniel.

Baca Juga :  Kemendagri Tanggapi Putusan MK: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Apa Motifnya? 

Mahkamah menilai permintaan Pemohon justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengusaha dapat berlindung pada alasan kepailitan atau ketidakmampuan keuangan untuk menghindari kewajiban membayar hak pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Dianto Isnan Laksono Putra mengajukan uji materi setelah mengalami PHK dari PT Propernas Griya Utama pada 6 Desember 2024. Pemohon menyatakan hak-haknya belum dibayarkan meskipun Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung telah menghukum perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menyampaikan kondisi keuangannya terus memburuk sejak akhir 2024 hingga terjerat pinjaman daring. Pemohon berpandangan, apabila permohonannya dikabulkan, kerugian konstitusional yang dialaminya tidak akan terulang.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. (syam/sup).