SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus janji meloloskan seseorang menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp520 juta setelah dijanjikan dapat bekerja di sejumlah instansi pemerintah maupun BUMN.
Polda Jawa Timur telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan pihak yang dilaporkan yakni Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H. Ia telah berupaya untuk dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan, namun media ini belum berhasil memperoleh tanggapan hingga Sabtu (18/7/2026). Upaya (konfirmasi selanjutnya-red). Sementara itu harapan pelapor jadi ASN Kejaksaan kini pupus.
Pelapor, Hisyam Fikri Aditama, warga Lamongan, Jawa Timur, itu mengaku mulai mengenal terlapor pada 2021. Saat itu, ia bersama kedua orang tuanya diundang ke kediaman terlapor di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut ia dijanjikan dapat diterima sebagai ASN Kejaksaan dengan hanya mengikuti tahapan seleksi formalitas.
Pada proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Hisyam dinyatakan tidak lulus. Meski demikian, ia mengaku kembali dijanjikan akan diupayakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun berikutnya.
Selanjutnya, pada 2023, Hisyam kembali mengikuti proses seleksi. Namun, hasilnya kembali tidak sesuai harapan.
Ia mengaku tetap memperoleh keyakinan dari terlapor bahwa proses tersebut akan diurus melalui jaringan di tingkat pusat.
Selain itu, Hisyam menyebut dirinya juga dijanjikan dapat diterima bekerja di Pertamina maupun Kementerian Sosial apabila peluang di Kejaksaan tidak berhasil.
Menurut Hisyam, sejak 2021 hingga 2022 dirinya telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp520 juta. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang tersebut juga belum dikembalikan.
Ia juga mengaku semakin sulit bertemu dengan terlapor sejak 2024 hingga 2026. Upaya meminta pengembalian uang, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, disebut tidak membuahkan hasil.
Di mintai pandangan, Pengamat Hukum Surabaya Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Didi, advokat memiliki tanggung jawab menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan status sosial.
Ia menilai apabila terdapat oknum advokat yang menyalahgunakan profesinya dengan menjanjikan seseorang dapat diterima menjadi ASN atau jabatan tertentu melalui cara yang bertentangan dengan hukum, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti.
Didi juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses lebih lanjut di Mapolda Jatim.
Baca Juga – Rujukan Untuk Anda : Percaya Calo CPNS Kejaksaan RI Sama dengan Menyerahkan Uang ke Penipu
(refit/refit).



