Oleh: Salfin Tebara, Mahasiswa Pasca Sarjana Administrasi Pemerintah Daerah Institut STIAMI Jakarta.
Ada satu hal yang paling banyak dicermati oleh Masyarakat nasional dalam penegakan “hukum” ketika hukum diulur pada suatu kasus besar.
Kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat dan publik dimaksud. Bukan semata karena sosok yang terseret adalah figur pengusaha sekaligus pimpinan organisasi dunia usaha di Sulawesi Tenggara, tetapi karena rangkaian proses hukumnya memantik sejumlah pertanyaan, seakan ada jurang pemisah amat dalam pada rentetan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Anton Timbang diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di Konawe Utara. Ia juga merupakan Direktur PT Masempo Dalle. Dalam perkembangan perkara, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Anton pada 23 April 2026, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Kemudian, perkara tersebut berkembang. Bareskrim menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan sedang dikoordinasikan untuk proses pelimpahan kepada jaksa. Pada saat yang sama, polisi menjelaskan bahwa Anton belum ditahan karena dinilai kooperatif dan bahwa penahanan secara hukum memang bukan sesuatu yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka.
Namun, persoalan kembali menjadi perhatian publik ketika Anton terlihat menghadiri agenda bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026. Kehadiran itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik, terutama karena sebelumnya terdapat pemberitaan mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum Anton kemudian memberikan klarifikasi bahwa kehadiran tersebut merupakan pemenuhan undangan resmi Kadin dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum.
Di sinilah istilah “abu-abu” menjadi relevan.
Abu-abu bukan berarti kita boleh menyimpulkan bahwa telah terjadi intervensi, perlakuan istimewa, atau bahkan impunitas. Itu harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme hukum. Tetapi abu-abu juga berarti terdapat ruang pertanyaan yang belum dijawab secara terang, sehingga persepsi publik tumbuh lebih cepat daripada penjelasan institusi.
Dan dalam negara hukum, persepsi publik bukan sesuatu yang boleh dianggap remeh.
Dalam perspektif rule of law, hukum harus menjadi panglima. Artinya, tidak boleh ada seseorang yang berada di atas hukum karena jabatan, kekayaan, kedekatan politik, maupun posisi sosialnya.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh diperlakukan lebih buruk hanya karena memiliki status sosial tertentu.
Inilah pentingnya prinsip equality before the law.
Anton Timbang harus diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak-hak hukum. Status tersangka tidak otomatis menjadikannya orang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi pada saat yang sama, status tersangka juga bukan tiket untuk membuat proses hukum berjalan tanpa batas waktu dan tanpa kepastian.
Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.
Negara harus memberikan perlindungan terhadap hak tersangka, tetapi negara juga wajib memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai arah perkara.
Karena itu, ketika penyidik menyatakan perkara telah P-21, publik tentu memiliki pertanyaan sederhana: setelah P-21, apa langkah berikutnya?
Bukan untuk menghakimi Anton Timbang.
Bukan pula untuk memaksa aparat melakukan penahanan jika memang secara hukum tidak diperlukan.
Tetapi publik berhak mengetahui bahwa perkara tersebut benar-benar bergerak dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.
Jika tahap penyidikan telah selesai, maka harus ada kejelasan mengenai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika penahanan tidak diperlukan, jelaskan dasar pertimbangannya secara transparan. Jika tersangka dianggap kooperatif, jelaskan indikator kooperatif tersebut dalam koridor yang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Dengan begitu, ruang spekulasi dapat dipersempit.
Rangkaian kasus ini sesungguhnya bukan bermula pada polemik foto di Istana.
Perkara bermula dari dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle di wilayah Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Dalam pemberitaan yang berkembang, penyidik mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan pertambangan di luar perizinan serta persoalan penggunaan kawasan hutan.
Pada 21 April 2026, Anton dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun pemeriksaan tersebut tidak berlangsung karena kuasa hukumnya menyampaikan alasan kesehatan. Penyidik kemudian menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan dan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya.
Dua hari kemudian, 23 April 2026, rumah Anton di Kendari digeledah penyidik Bareskrim.
Rangkaian tersebut semestinya menjadi bagian dari proses hukum yang normal. Pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penggeledahan, penyusunan berkas, penelitian jaksa hingga akhirnya P-21 adalah mekanisme yang memang disediakan hukum untuk menemukan kebenaran materiil.
Tetapi persoalannya kemudian berubah ketika proses hukum bertemu dengan persepsi sosial.
Masyarakat melihat seorang tokoh publik yang berstatus tersangka tetap menjalankan aktivitas sosial dan organisasi seperti biasa. Kemudian muncul pemberitaan bahwa ia hadir dalam agenda kenegaraan.
Secara hukum, status tersangka tidak otomatis membatasi seseorang untuk hadir dalam forum publik, sepanjang tidak ada ketentuan atau tindakan hukum yang melarangnya.
Namun secara sosial-politik, situasi tersebut tetap memiliki konsekuensi persepsi.
Karena hukum tidak hanya bekerja melalui pasal-pasal. Hukum juga bekerja melalui kepercayaan.
Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif mengingatkan bahwa hukum tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai kumpulan aturan yang bekerja secara mekanis. Hukum harus dilihat dalam hubungannya dengan manusia dan tujuan sosial yang hendak dicapai.
Dalam kerangka tersebut, hukum harus menghasilkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Artinya, penyelesaian perkara Anton Timbang tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah prosedur formal telah dijalankan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Apakah masyarakat mendapatkan keadilan?
Apakah masyarakat memperoleh kepastian?
Apakah penegakan hukum memberikan manfaat bagi kepercayaan publik?
Ketiga pertanyaan ini penting karena perkara pertambangan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada hubungan antara tersangka dan aparat penegak hukum.
Pertambangan menyangkut lingkungan hidup, sumber daya alam, penerimaan negara, hak masyarakat sekitar, ruang hidup, serta tata kelola ekonomi.
Jika aktivitas pertambangan terbukti dilakukan secara melawan hukum, maka dampaknya tidak berhenti pada perusahaan. Negara kehilangan potensi penerimaan, lingkungan berpotensi mengalami kerusakan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat menanggung konsekuensinya.
Sebaliknya, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pada akhirnya tidak terbukti bersalah, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak berubah menjadi penghukuman sosial sebelum adanya putusan pengadilan.
Inilah keseimbangan yang sulit tetapi harus dijaga.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah dimensi politik.
Anton Timbang bukan figur tanpa posisi sosial. Ia merupakan tokoh dunia usaha di Sulawesi Tenggara. Posisi tersebut tentu memberikan jejaring sosial dan ekonomi yang luas.
Dalam teori elite politics, kekuasaan tidak selalu hadir melalui jabatan politik formal. Kekuasaan juga dapat muncul melalui penguasaan sumber daya ekonomi, jaringan sosial, akses terhadap institusi, serta kemampuan membentuk opini publik.
Karena itu, perkara yang menyangkut figur berpengaruh selalu memiliki tantangan lebih besar.
Bukan berarti figur tersebut harus dihukum lebih berat.
Justru sebaliknya.
Ia harus diproses secara normal.
Tidak boleh dipercepat hanya karena tekanan massa.
Tidak boleh diperlambat hanya karena posisi sosial.
Tidak boleh dihentikan karena kedekatan.
Tidak boleh pula dipaksakan hanya karena opini publik.
Inilah yang disebut imparsialitas hukum.
Hukum harus mampu berdiri di antara kekuasaan dan masyarakat tanpa kehilangan independensinya.
Ketika Bareskrim menyatakan berkas perkara Anton Timbang telah P-21, publik sesungguhnya memperoleh satu titik terang. Artinya, menurut penjelasan aparat, berkas telah dinyatakan lengkap dan proses berikutnya adalah koordinasi untuk pelimpahan.
Namun P-21 bukanlah akhir.
P-21 adalah bagian dari perjalanan menuju proses penuntutan dan persidangan.
Karena itu, perhatian publik kini semestinya diarahkan kepada tahap selanjutnya.
Kejaksaan memiliki posisi penting untuk memastikan apakah perkara tersebut benar-benar dapat dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang memadai.
Jika memang terdapat bukti kuat, perkara harus dilimpahkan dan diuji di hadapan hakim.
Jika terdapat kekurangan, maka harus dijelaskan sesuai mekanisme hukum.
Jika pada akhirnya tidak memenuhi syarat untuk diteruskan, keputusan tersebut juga harus dijelaskan secara objektif.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar slogan bahwa “hukum tetap berjalan”.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar berjalan.
Salah satu persoalan yang paling banyak diperdebatkan adalah mengapa Anton Timbang belum ditahan.
Secara prinsip, penetapan tersangka dan penahanan adalah dua hal berbeda. Seseorang dapat berstatus tersangka tanpa otomatis harus ditahan.
Karena itu, pernyataan penyidik bahwa penahanan tidak wajib secara otomatis bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip hukum. Bareskrim juga menyatakan Anton dinilai kooperatif.
Namun, transparansi tetap penting.
Sebab hukum bukan hanya soal apa yang boleh dilakukan aparat, tetapi juga soal mengapa aparat mengambil keputusan tertentu.
Ketika keputusan tersebut menyangkut figur publik, penjelasan institusional menjadi semakin penting.
Bukan berarti aparat harus membuka seluruh strategi penyidikan kepada publik. Itu justru dapat mengganggu proses hukum.
Tetapi setidaknya masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai prinsip dan dasar pertimbangan yang digunakan.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak menahan seseorang tidak dibaca sebagai bentuk keistimewaan, melainkan sebagai keputusan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo Subianto menjadi titik yang membuat perkara ini semakin sensitif.
Dari sisi hukum, hadir dalam sebuah agenda organisasi tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Pihak kuasa hukum juga telah menjelaskan bahwa Anton hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Sultra berdasarkan undangan resmi.
Namun dari perspektif komunikasi politik, persoalannya berbeda.
Masyarakat awam mungkin tidak membedakan antara “belum ditahan”, “tersangka”, “P-21”, “belum bersalah”, dan “sedang menjalani proses hukum”.
Yang mereka lihat adalah simbol.
Seorang tersangka berada di ruang yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan negara.
Simbol seperti itu mudah melahirkan pertanyaan:
Apakah hukum berlaku sama bagi semua orang?
Pertanyaan tersebut harus dijawab bukan dengan kemarahan, melainkan dengan transparansi.
Jika kehadiran Anton memang murni karena agenda Kadin, maka tidak ada alasan untuk menutupinya.
Jika memang tidak ada intervensi terhadap proses hukum, maka aparat harus menunjukkan melalui tindakan bahwa perkara tetap berjalan.
Justru tindakan hukum yang konsisten akan menjadi jawaban terbaik terhadap berbagai spekulasi.
Dalam perkara seperti ini, ada dua ekstrem yang sama-sama berbahaya.
Ekstrem pertama adalah penghukuman sebelum pengadilan.
Masyarakat tidak boleh menjadikan status tersangka sebagai bukti bahwa seseorang pasti bersalah. Kebenaran pidana tetap harus diuji melalui proses peradilan.
Ekstrem kedua adalah skeptisisme berlebihan terhadap aparat.
Hanya karena seorang tersangka belum ditahan, bukan berarti otomatis terjadi permainan hukum.
Hanya karena seorang tersangka hadir di Istana, bukan berarti otomatis ada intervensi.
Semua dugaan tersebut harus dibuktikan.
Di sinilah masyarakat sipil, media dan kelompok mahasiswa memiliki peran penting.
Kritik harus tetap hidup.
Tetapi kritik harus berbasis fakta.
Desakan harus tetap keras.
Tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis.
Pengawasan harus dilakukan.
Tetapi jangan berubah menjadi pengadilan jalanan.
Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat kritis sekaligus rasional.
Dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat memandang lembaga hukum.
Hukum yang bagus di atas kertas tetapi tidak dipercaya masyarakat akan mengalami persoalan legitimasi.
Masyarakat mungkin tetap takut terhadap sanksi, tetapi tidak lagi percaya terhadap keadilan.
Inilah yang harus dihindari.
Ketika publik melihat kasus-kasus tertentu berjalan cepat, sementara perkara lain tampak lambat, muncul persepsi adanya double standard.
Ketika seseorang yang memiliki pengaruh ekonomi memperoleh perlakuan berbeda, muncul dugaan selective enforcement.
Sekalipun dugaan tersebut belum tentu benar, persepsinya tetap berbahaya.
Karena itu, institusi penegak hukum memiliki pekerjaan ganda: menegakkan hukum sekaligus menjaga legitimasi publik.
Satjipto Rahardjo menempatkan hukum dalam konteks sosialnya. Hukum tidak hidup di ruang kosong; hukum berinteraksi dengan masyarakat dan dipengaruhi oleh kondisi sosial yang mengitarinya.
Maka dalam kasus Anton Timbang, penegakan hukum yang transparan bukan hanya penting untuk perkara itu sendiri.
Ia penting untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar:
Apakah negara masih mampu menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan?
Sulawesi Tenggara adalah wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam luar biasa.
Nikel telah menjadi salah satu komoditas strategis dalam perekonomian nasional.
Namun kekayaan sumber daya alam juga dapat menjadi sumber konflik kepentingan apabila tata kelolanya tidak transparan.
Karena itu, setiap perkara pertambangan harus dilihat sebagai ujian terhadap tata kelola negara.
Jika kegiatan pertambangan dilakukan dengan izin dan memenuhi seluruh ketentuan, maka dunia usaha harus mendapatkan kepastian.
Tetapi apabila kegiatan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penegakan hukum harus tegas.
Tidak boleh ada kompromi karena pelakunya pengusaha.
Tidak boleh ada kompromi karena memiliki jaringan politik.
Tidak boleh ada kompromi karena memiliki jabatan organisasi.
Tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi hanya karena seseorang merupakan pengusaha.
Standarnya harus sama:
bukti, hukum dan proses peradilan.
Pada titik ini, publik tidak membutuhkan drama baru.
Publik membutuhkan konsistensi.
Bareskrim telah menyatakan berkas perkara P-21 dan sedang mempersiapkan pelimpahan.
Maka proses tersebut harus benar-benar diwujudkan.
Kejaksaan harus memastikan bahwa berkas, tersangka dan barang bukti diproses sesuai ketentuan.
Penyidik harus memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Dan apabila perkara akhirnya sampai ke pengadilan, biarkan hakim yang menentukan bersalah atau tidak bersalah.
Dengan begitu, polemik “abu-abu” dapat berakhir.
Sebab warna hukum seharusnya bukan abu-abu.
Hukum harus jelas.
Jika salah, katakan salah berdasarkan putusan pengadilan.
Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti.
Jika perkara harus dihentikan berdasarkan alasan hukum, jelaskan secara terbuka.
Jika perkara harus dilanjutkan, lanjutkan tanpa ragu.
Pada akhirnya, perkara Anton Timbang bukan hanya tentang Anton Timbang.
Perkara ini adalah cermin tentang bagaimana negara memperlakukan hukum ketika berhadapan dengan seseorang yang memiliki posisi sosial, ekonomi dan jaringan yang kuat.
Karena itu, saya berharap Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
Saya berharap tidak ada intervensi dari siapa pun.
Tidak ada perlakuan khusus.
Tidak ada kriminalisasi.
Tidak ada pula pembiaran.
Semua pihak harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum.
Anton Timbang berhak memperoleh seluruh hak hukumnya sebagai tersangka. Tetapi negara juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan harus segera memberikan kejelasan mengenai proses setelah P-21. Jika memang perkara telah siap dilimpahkan, maka pelimpahan harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika ada persoalan yang menyebabkan proses belum berjalan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional.
Sebab keadilan bukan hanya ketika seseorang dihukum.
Keadilan juga hadir ketika seseorang yang tidak terbukti bersalah dibebaskan dari tuduhan.
Dan kepastian hukum bukan hanya ketika aparat menyatakan bahwa perkara “masih berjalan”.
Kepastian hukum adalah ketika masyarakat dapat melihat ke mana perkara itu bergerak dan kapan prosesnya memperoleh titik terang.
Saya percaya bahwa negara hukum tidak dibangun dari rasa takut masyarakat kepada aparat, tetapi dari keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja secara adil.
Kasus Anton Timbang harus menjadi momentum untuk membuktikan hal tersebut.
Biarlah proses hukum berjalan tanpa tekanan massa, tanpa tekanan kekuasaan dan tanpa kepentingan politik.
Biarkan alat bukti berbicara.
Biarkan jaksa bekerja.
Biarkan hakim memutuskan.
Dan biarkan hukum menunjukkan bahwa siapa pun orangnya—pengusaha, pejabat, tokoh organisasi, masyarakat biasa maupun mereka yang berada dekat dengan pusat kekuasaan—tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Harapan kita sederhana: semoga pusaran abu-abu ini segera menemukan titik terang. Bukan dengan opini, bukan dengan tekanan, bukan dengan kedekatan, melainkan melalui proses hukum yang jujur, transparan, profesional dan berkeadilan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan masa depan negara hukum Indonesia.
(Salfin Tebara).







































































