Oleh: Yakub F. Ismail

Kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat. Pemerintah menghadapi tantangan klasik: sumber daya alam tersedia, tetapi sebagian kebutuhan energi masih dipenuhi melalui impor.

Situasi tersebut menuntut pemerintah mencari alternatif energi yang efisien, terjangkau, dan mampu memperkuat ketahanan energi nasional.

Salah satu pilihan yang kini mendapat perhatian adalah pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) atau gas alam terkompresi, termasuk melalui pengembangan CNG Merah Putih.

CNG bukan semata teknologi pengganti bahan bakar. Jika dibangun dalam ekosistem yang tepat, CNG dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas domestik, mengurangi ketergantungan terhadap energi impor, sekaligus menyediakan pilihan energi yang kompetitif bagi masyarakat dan dunia usaha.

Namun, kebijakan CNG tidak cukup berhenti pada pembangunan fasilitas kompresi dan distribusi. Infrastruktur, harga, keamanan, kesiapan industri, serta kepastian pasokan harus dibangun secara bersamaan.

Di sinilah CNG Merah Putih perlu dilihat secara lebih menyeluruh.

CNG Merah Putih

Persoalan energi Indonesia bukan semata soal ketersediaan sumber daya. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mengubah sumber daya tersebut menjadi energi yang dapat dimanfaatkan secara efisien dan terjangkau.

Gas alam memiliki peran penting dalam sistem energi Indonesia. Namun, pemanfaatannya untuk kebutuhan domestik masih menghadapi berbagai persoalan, sementara kebutuhan energi terus berkembang mengikuti aktivitas industri, transportasi, logistik, dan rumah tangga.

Dalam konteks tersebut, CNG memiliki ruang untuk dikembangkan.

Gas alam yang dikompresi pada tekanan tinggi dapat disimpan dan diangkut menggunakan moda tertentu. Karakter ini membuat CNG berpotensi menjangkau wilayah yang belum terhubung jaringan pipa gas.

Pemanfaatan tersebut dapat membuka ruang lebih besar bagi gas domestik untuk memasok sektor transportasi dan industri.

Bagi pemerintah, diversifikasi energi juga berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi dari luar negeri. Setiap pengurangan penggunaan energi impor berpotensi mengurangi tekanan terhadap kebutuhan devisa.

CNG juga dapat ditempatkan sebagai salah satu energi transisi. Dalam penggunaannya, gas alam memiliki karakteristik emisi yang berbeda dibandingkan sejumlah bahan bakar minyak. Namun, manfaat lingkungan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan teknologi, sumber gas, efisiensi penggunaan, serta keseluruhan rantai pasoknya.

Karena itu, CNG tidak seharusnya dipandang sebagai jawaban tunggal atas persoalan energi nasional.

Tantangan Bukan Sekadar Teknologi

Tantangan terbesar CNG justru terletak pada pembangunan ekosistem.

Harga gas harus kompetitif. Pasokan harus konsisten. Fasilitas pengisian harus tersedia. Kendaraan dan peralatan pengguna harus sesuai. Standar keselamatan juga harus diterapkan secara ketat.

Tanpa semua unsur tersebut, CNG akan sulit bersaing dengan bahan bakar yang infrastrukturnya telah tersedia secara luas.

CNG Merah Putih karena itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi nasional, bukan sekadar proyek substitusi bahan bakar.

Pemerintah perlu memastikan gas domestik memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, badan usaha membutuhkan kepastian investasi. Pembangunan infrastruktur CNG memerlukan biaya dan perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian regulasi, pasokan, harga, serta pasar pengguna, investasi akan menghadapi risiko yang lebih besar.

Mengukur Manfaat

Keberhasilan CNG Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun atau volume gas yang dikompresi.

Ukuran yang lebih penting adalah manfaat ekonominya.

Apakah biaya energi menjadi lebih kompetitif? Apakah industri nasional menjadi lebih efisien? Apakah biaya operasional transportasi dapat ditekan? Apakah masyarakat memperoleh manfaat dari perubahan tersebut?

Pemerintah dapat memulai dengan menetapkan sektor prioritas.

Transportasi publik, armada logistik, kendaraan operasional pemerintah, serta industri dengan konsumsi energi tinggi dapat menjadi pengguna awal.

Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menguji kesiapan teknologi, infrastruktur, harga, dan pola konsumsi sebelum melakukan ekspansi lebih luas.

Pilot project juga dapat menjadi dasar untuk melihat apakah permintaan cukup kuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur CNG secara berkelanjutan.

Pengembangan CNG membutuhkan mother station, daughter station, fasilitas penyimpanan, serta jaringan distribusi yang terintegrasi.

Pemerintah dan badan usaha perlu membangun skema investasi yang memberikan kepastian sekaligus menjaga kepentingan publik.

Tanpa jaringan distribusi yang memadai, CNG akan menghadapi kesulitan bersaing dengan bahan bakar yang sudah memiliki infrastruktur luas.

Keselamatan Tidak Boleh Terabaikan

Ada aspek lain yang tidak boleh ditempatkan sebagai urusan tambahan, yakni keselamatan.

CNG disimpan dalam kondisi bertekanan tinggi. Karena itu, standar teknis, sertifikasi, inspeksi, pemeliharaan, dan kompetensi operator harus menjadi bagian utama dari sistem.

Ekspansi CNG tidak boleh mengorbankan keselamatan demi mengejar kecepatan implementasi.

Regulasi harus berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur.

Begitu pula dengan kesiapan pengguna. Kendaraan, fasilitas pengisian, sistem penyimpanan, dan peralatan pendukung harus memenuhi standar yang berlaku.

Kepercayaan publik terhadap CNG akan sangat ditentukan oleh keamanan sistem tersebut.

CNG Bukan Solusi Tunggal

Pada akhirnya, CNG Merah Putih perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar.

Energi, industri, transportasi, investasi, regulasi, dan kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari satu ekosistem.

Jika pasokan gas domestik, infrastruktur, regulasi, investasi, dan harga dapat dipadukan secara tepat, CNG berpeluang menjadi salah satu instrumen diversifikasi energi Indonesia.

Namun, keberhasilannya tidak ditentukan oleh seberapa besar proyek tersebut dibangun.

Keberhasilan CNG Merah Putih justru akan terlihat ketika energi yang tersedia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi industri, memperkuat daya saing ekonomi, dan mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.

Karena itu, CNG Merah Putih sebaiknya tidak diperlakukan sebagai proyek tunggal atau solusi instan.

Ia perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi energi nasional yang terukur, aman, ekonomis, dan berkelanjutan.

Pada titik itulah CNG dapat memberi kontribusi terhadap agenda ketahanan energi Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR).

TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION