DUMAI, INSERTRAKYAT.com — Tengku Muhammad Nasir, terpidana perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, diamankan di Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu.
Tengku Muhammad Nasir merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Dumai yang terlibat perkara pungutan retribusi Terminal Barang. Setelah perkara diputus pengadilan, ia masuk DPO Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perkara tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR pada 17 Februari 2016.
Dalam putusan tersebut, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000 dengan subsidair satu tahun.
Setelah putusan pengadilan tersebut, Tengku Muhammad Nasir tercatat sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Riau.
Keberadaan Tengku Muhammad Nasir kemudian diketahui di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, pada Agustus 2026.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kemudian mengamankan Tengku Muhammad Nasir pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Anang mengatakan Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif ketika diamankan. Proses pengamanan berlangsung lancar.
Setelah diamankan, Tengku Muhammad Nasir diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan jajaran Kejaksaan terus memonitor keberadaan buronan yang masih tercatat dalam DPO.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk melaksanakan penangkapan dan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Jaksa Agung dalam siaran pers tersebut.
Siaran pers Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci proses pencarian Tengku Muhammad Nasir hingga keberadaannya diketahui di Pidie Jaya.
InsertRakyat.com tidak menambahkan kronologi pencarian yang belum tercantum dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung. Saluran Whatsapp
(MHD. IQBAL).






























































