JAKARTA, INSERTRAKYAT.comKepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., membuka Forum Diskusi Aktual Strategi Implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Daerah, Kamis, 20 Agustus 2026.

Forum tersebut membahas kebutuhan perumahan, peran pemerintah daerah, pembiayaan, pelayanan, pendataan, serta strategi mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Forum diikuti sejumlah pejabat. Atau Hadir Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Dr. Yusarto Untoyungo, M.Pd., serta Rektor Universitas Harapan Medan Brigjen Pol. Purn. Prof. Dr. Khairudin Hasibuan, S.H., M.Hum.

Turut hadir Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Raden Aan Andri Iqmat, S.RAP., M.M., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sastro Dirjo, serta Muhammad Eka Fitrawan dari ATR/BPN.

Forum juga dihadiri Ferry Bayu Nirwono selaku CEO Free Times dan pemerhati masyarakat serta kebijakan publik terkait Program 3 Juta Rumah, Gatot Trilaksono.

Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Forum diikuti pejabat dan pegawai BSKDN serta perwakilan Bappeda dan Dinas Perumahan dan Permukiman dari berbagai daerah secara langsung maupun virtual.

Forum juga dapat diikuti masyarakat melalui kanal YouTube BSKDN Kemendagri. Sekitar 110 koneksi tercatat mengikuti kegiatan melalui Zoom saat forum berlangsung.

Sebelum pembukaan, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., menyampaikan laporan penyelenggara.

Dalam laporannya, Fahsul Falah menjelaskan kebutuhan perumahan di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks.

“Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan struktur rumah tangga, keterbatasan lahan, ketimpangan perkembangan antarwilayah, serta akses pembiayaan menjadi sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan,” ujar TR berbaju batik.

Persoalan perumahan juga mencakup masyarakat yang telah memiliki rumah, tetapi kondisi huniannya belum memenuhi standar kelayakan.

Karena itu, pembangunan perumahan membutuhkan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik setiap wilayah.

“Perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjut TR.

Lebih lanjut, T.R. Fahsul Falah menyampaikan sembilan dasar hukum pelaksanaan Forum Diskusi Aktual.

Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keempat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedelapan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

Kesembilan, Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16-49-GASMERING-KPTS-GASMERING-M-2026 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Kepala BSKDN Buka Forum Diskusi Strategi Program 3 Juta Rumah
TR Fahsul Falah dan Kadis Perkimtan Sinjai, Andi Syarifuddin (foto Layar Zoom Forum diskusi aktual strategis implementasi program tiga juta rumah (20/8/2026)

Lanjut, TR Fahsul Falah menjelaskan forum tersebut menyediakan ruang diskusi lintas sektor dan lintas pemerintahan.

Forum ditujukan untuk memperoleh gambaran mengenai implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah di daerah.

Ada lima tujuan yang disampaikan dalam laporan penyelenggara.

Pertama, mengidentifikasi kondisi dan tantangan implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah di daerah.

Kedua, mengidentifikasi peran dan dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

Ketiga, menggali implementasi kebijakan, kemudahan, serta percepatan layanan di daerah.

Keempat, mengidentifikasi praktik baik dan inovasi daerah dalam mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Kelima, menghimpun masukan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Menurut Fahsul Falah, hasil forum diharapkan dapat memperkuat implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah di daerah.

Forum juga menjadi ruang diskusi lintas sektor dan lintas pemerintahan. BSKDN menghimpun gambaran pelaksanaan program sekaligus memetakan hambatan di daerah. Kebutuhan perumahan berbeda antarwilayah sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Yusharto memaparkan kondisi kebutuhan perumahan berdasarkan Dashboard Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dashboard tersebut memetakan kebutuhan perumahan melalui dua dimensi, yakni backlog kepemilikan dan backlog rumah tidak layak huni.

Backlog kepemilikan menunjukkan keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Sementara backlog rumah tidak layak huni menunjukkan keluarga yang tinggal di hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.

Data yang dirujuk dalam forum menunjukkan proporsi backlog kepemilikan tertinggi terdapat di DKI Jakarta sebesar 28,77 persen, Sumatera Barat 21,39 persen, dan Sumatera Utara 17,50 persen.

Sementara backlog rumah tidak layak huni tercatat paling tinggi di Nusa Tenggara Timur sebesar 43,47 persen, Kepulauan Bangka Belitung 41,70 persen, dan Jawa Barat 38,73 persen.

Data tersebut menunjukkan karakter persoalan perumahan berbeda antarwilayah.

Sebagian daerah menghadapi persoalan kepemilikan rumah. Daerah lain menghadapi persoalan kualitas hunian yang ditempati masyarakat.

“Karena itu, penanganan kebutuhan perumahan membutuhkan intervensi berdasarkan data dan karakteristik wilayah,” ungkap Dr. Yusharto

 

Dr. Yusharto kanan dan para pesta forum.

.

Salah satu instrumen untuk menangani backlog kepemilikan, kata Dr. Yusharto, adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Dashboard resmi Kementerian PKP menjelaskan FLPP sebagai skema pembiayaan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama melalui kredit dengan bunga tetap dan tenor panjang.

Sementara peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dilakukan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.

Dashboard Perumahan mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penyaluran FLPP terbesar, yakni 294.444 unit.

Jawa Tengah berada pada posisi berikutnya dengan 78.089 unit. Sulawesi Selatan mencapai 77.933 unit, Banten 76.390 unit, Jawa Timur 71.808 unit, dan Sumatera Selatan 67.049 unit.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya intervensi pembiayaan perumahan sekaligus perbedaan kebutuhan antarwilayah.

Penyelesaian persoalan perumahan membutuhkan kombinasi intervensi. Bentuknya mencakup pembangunan rumah baru, pembiayaan, peningkatan kualitas rumah, regulasi, dan pelayanan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah karena berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dukungan pemda tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah. Pemerintah daerah juga berperan dalam menyediakan pelayanan yang memberikan kepastian, kemudahan, dan keterjangkauan.

Salah satu aspek kemudahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta percepatan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

Pelaksanaannya tetap membutuhkan evaluasi di setiap wilayah. Ukuran keberhasilan bukan hanya keberadaan kebijakan, tetapi pelaksanaannya dalam pelayanan masyarakat.

Dr. Yusharto juga menempatkan keterpaduan data sebagai dasar pelaksanaan program. Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui jumlah kebutuhan perumahan, kelompok masyarakat yang membutuhkan, lokasi kebutuhan, serta bentuk intervensi yang sesuai.

Data tersebut dibutuhkan untuk menentukan prioritas pembangunan dan meningkatkan ketepatan sasaran program.

Untuk itu, forum BSKDN mempertemukan pemerintah pusat dan daerah untuk membahas kondisi serta hambatan pelaksanaan di lapangan.

Masukan pemerintah daerah diharapkan membantu BSKDN menggali praktik baik dan inovasi yang dapat diterapkan di wilayah lain.

Hasil diskusi selanjutnya diharapkan menjadi bahan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Dalam sambutannya, Yusharto juga menyampaikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam mendukung implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Untuk tingkat provinsi, daerah yang disebut menerima penghargaan adalah Sumatera Utara dan Jambi dalam kegiatan di Batam pada 12 Agustus 2026.

Untuk tingkat kabupaten, penerima yang disebut adalah Deli Serdang, Pringsewu, dan Way Kanan.

Sementara tingkat kota diberikan kepada Bandar Lampung, Pekanbaru, dan Batam.

Kegiatan berikutnya dijadwalkan berlangsung di Denpasar, Bali, pada 26 Agustus 2026 untuk wilayah Bali dan Jawa.

“Rangkaian kegiatan selanjutnya mencakup regional Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku, serta Papua. Dalam forum nantinya, akan disampaikan bahwa daerah penerima penghargaan mendapatkan tambahan alokasi pembangunan rumah di wilayah masing-masing,” ujar Dr. Yusharto.

Setelah menyampaikan sambutan, Dr. Yusharto secara resmi membuka Forum Diskusi Aktual Strategi Implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Daerah.

InsertRakyat.com akan mengabarkan informasi hasil diskusi dan tindak lanjut atas kebijakan yang dihasilkan pemerintah. Saluran Whatsapp

.

Reporter : Syamsul Bahri

Editor : Supriadi Buraerah

Artikel Terkait