JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — BSKDN Kemendagri menyiapkan Program Review terhadap Doto Saweu Ureung Gampong dan Doto Saweu Sikula di Aceh Barat Daya (Abdya), termasuk menilai pelaksanaan, pembiayaan, data, serta manfaat program bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri membahas penyusunan Lembar Informasi Program (LIP) dan penentuan tahapan pelaksanaan Program Review terhadap dua program kesehatan daerah.
Pembahasan berlangsung melalui rapat daring pada Rabu, 30 September 2026. Rapat dipimpin Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN Kemendagri, Dr. Teuku Raja (TR) Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., bersama tim fasilitator Program Review.
Dua program yang menjadi objek review adalah Doto Saweu Ureung Gampong atau Dokter Turun ke Kampung dan Doto Saweu Sikula atau Dokter ke Sekolah. Keduanya merupakan program yang telah berjalan sejak 2025 dan masih dilaksanakan pada 2026.
Dalam rapat tersebut, tim BSKDN menjelaskan mekanisme Program Review, termasuk pengisian LIP, penyusunan informasi program, pembiayaan, realisasi, evaluasi mandiri pemerintah daerah, referensi program sejenis, hingga mekanisme penentuan responden atau warga yang akan memberikan penilaian.
TR Fahsul Falah meminta Pemerintah Kabupaten Abdya menjaga komunikasi dengan BSKDN selama proses tersebut berlangsung.
“Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Abdya agar melakukan komunikasi yang intens bersama BSKDN Kemendagri agar pelaksanaan kegiatan review tersebut berjalan sesuai dengan rencana,” kata TR.
Dari Pemerintah Kabupaten Abdya, rapat diikuti Kepala Bapperida Sufrinaldi, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Ns. Rinaldi R, S.Kep., M.Kep., jajaran perangkat daerah terkait, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan RSUD Teungku Peukan.
Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena proses review tidak hanya membutuhkan uraian mengenai pelaksanaan program kesehatan, tetapi juga data pendukung yang dapat menggambarkan sasaran, pelaksanaan, pembiayaan, serta hasil program.
Kepala Dinas Kesehatan Abdya memaparkan bahwa Doto Saweu Ureung Gampong dilaksanakan sejak 2025 di 13 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan. Berdasarkan laporan hasil rapat yang disampaikan TR Fahsul Falah kepada Kepala BSKDN, anggaran yang digunakan untuk program tersebut sebesar Rp250 juta dan bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan.
Program tersebut dirancang dengan pola pelayanan kesehatan yang mendatangi masyarakat di gampong. Pelayanan melibatkan dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan.
Kepala Bapperida Abdya Sufrinaldi menjelaskan bahwa pola pelayanan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses pemeriksaan dan konsultasi kesehatan tanpa seluruh kebutuhan layanan harus dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan.
“Dalam pelaksanaannya, selain didukung oleh tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, juga dihadirkan dokter spesialis, sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi kesehatan secara menyeluruh,” ujar Sufrinaldi.
Dalam laporan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Abdya juga menyampaikan bahwa Doto Saweu Ureung Gampong dinilai memiliki kemiripan tujuan dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), tetapi mempunyai pola pelayanan berbeda karena layanan Doto Saweu Ureung Gampong dilaksanakan langsung di gampong dengan mendatangkan tenaga medis kepada masyarakat.
Namun, proses Program Review tidak berhenti pada uraian mengenai bentuk pelayanan. BSKDN meminta pengampu program menyiapkan LIP yang memuat identitas program, alasan dan tujuan review, ringkasan program, biaya, realisasi, evaluasi mandiri pemerintah daerah, serta referensi program serupa.
Diskominsa juga diminta membantu menyiapkan data penduduk berdasarkan nama dan alamat sebagai salah satu bahan untuk menentukan warga yang akan menjadi responden atau penilai dalam proses review.
Rencana pelaksanaan review disebut akan mengambil lokasi di Kecamatan Blangpidie, dengan Bapperida sebagai salah satu opsi tempat kegiatan. Lokasi tersebut masih dapat dibahas kembali oleh pihak terkait.
Pengampu program juga diminta menyerahkan draf LIP beberapa hari sebelum rapat berikutnya. Dokumen tersebut akan ditelaah tim fasilitator BSKDN sebelum masuk pada pembahasan dan penyempurnaan berikutnya.
Secara hukum, penyelenggaraan program pelayanan kesehatan daerah berada dalam kerangka kewajiban pemerintah terhadap pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan mengaitkannya dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Ketentuan tersebut diperkuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 30 mengatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan kesehatan primer. Pasal 31 menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai pelayanan yang dekat dengan masyarakat dan menjadi kontak pertama pelayanan kesehatan.
Dari sisi pelayanan kepada masyarakat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum, memenuhi pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, aspek administrasi pemerintahan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan agar keputusan dan tindakan badan atau pejabat pemerintahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dengan kerangka tersebut, Program Review BSKDN menjadi tahap untuk melihat program bukan hanya dari sisi pelaksanaannya, tetapi juga informasi program, penggunaan biaya, realisasi, evaluasi pemerintah daerah, serta penilaian masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan.
Dalam laporan yang disampaikan TR Fahsul Falah kepada Kepala BSKDN Kemendagri, disebutkan bahwa rapat tersebut juga menjadi briefing awal bagi pengampu program mengenai mekanisme pengisian LIP sekaligus penyusunan timeline Program Review.
Kegiatan tersebut kemudian dilaporkan TR Fahsul Falah kepada Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., setelah rapat selesai dilaksanakan.
Rapat lanjutan direncanakan berlangsung sekitar dua minggu setelah pertemuan pertama dengan agenda pembahasan dan penyempurnaan LIP. Pada tahap berikutnya, data dan dokumen yang disiapkan perangkat daerah akan menjadi bagian dari bahan penilaian terhadap pelaksanaan Doto Saweu Ureung Gampong dan Doto Saweu Sikula di Abdya.
Penulis: Supriadi Buraerah























































