MANADO, INSERTRAKYAT.com — Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan komunikasi publik yang terbuka dan mudah dipahami dapat memperkuat transparansi pemerintahan serta pencegahan korupsi di daerah.

Pernyataan itu disampaikan Yuyuk dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah”. Kegiatan digelar KPK bersama DKIPS Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Yuyuk, komunikasi publik dapat menjadi jembatan pemerintah dengan masyarakat. Pengelolaan informasi secara strategis juga membuka ruang pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan pemerintah,” ujar Yuyuk.

Ia mengatakan kanal komunikasi pemerintah, termasuk media sosial dan website, perlu dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat. Informasi pemerintah tidak semestinya hanya berisi aktivitas dan capaian institusi.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola hubungan pemerintah dengan masyarakat. Publik kini dapat menggunakan berbagai kanal informasi untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan pengawasan.

Yuyuk mengatakan pesan antikorupsi perlu disampaikan secara konsisten dan sesuai kondisi setiap daerah. KPK ingin membangun jejaring dengan pemerintah daerah dan pengelola komunikasi publik di Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Hak 513 Gampong Diduga Menggantung Rp.29,43 Miliar, Pemda Aceh Timur Disorot LAKI

“Pesan antikorupsi akan lebih kuat ketika tidak berjalan sendiri,” tutur Yuyuk.

Menurut dia, komunikasi mengenai integritas, transparansi, pelayanan, dan pencegahan korupsi perlu disampaikan melalui kanal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Penguatan komunikasi publik juga perlu diikuti penerapan nilai antikorupsi dalam pekerjaan sehari-hari. KPK menggunakan prinsip “JUMAT BERSEPEDA KK”, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Kami berharap workshop ini tidak berhenti pada berbagi pengetahuan, tetapi dapat menghasilkan gagasan yang dapat diterapkan dalam pengelolaan komunikasi publik di daerah,” katanya.

Tantangan Komunikasi Publik di Era Digital

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gailang mengatakan tantangan komunikasi publik kini bukan sekadar menyampaikan informasi. Pemerintah juga harus memastikan informasi relevan, mudah dipahami, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Di era digital, tantangan komunikasi publik semakin kompleks dengan berkembangnya berbagai kanal informasi,” ujar Tahlis.

Menurutnya, media sosial dan media daring juga dapat memperluas jangkauan informasi pemerintah. Kondisi itu menuntut pengelola komunikasi publik meningkatkan kapasitas dalam menyusun pesan.

Baca Juga :  Berita Terbaru! Skandal Berkedok Pemberitaan Kasus, Dua Oknum Ditangkap Usai Peras Anggota DPRD Gunungsitoli

Tahlis mengatakan informasi pemerintah perlu dikemas dengan bahasa sederhana dan sesuai karakter audiens. Informasi yang terlalu teknis berisiko sulit dipahami masyarakat.

“Pesan pemerintah harus dikemas dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan audiensnya,” katanya.

Kemampuan membingkai pesan, membangun narasi, dan memilih kanal komunikasi dinilai diperlukan agar informasi pemerintah dapat diterima masyarakat.

Tahlis berharap kegiatan tersebut meningkatkan kapasitas pengelola komunikasi publik di Sulawesi Utara. Penguatan itu diarahkan agar pesan pemerintah sesuai karakter masyarakat di setiap kabupaten dan kota.

KPK dan DKIPS Bangun Jejaring Antikorupsi

Workshop tersebut menghadirkan sejumlah pemateri. Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando memberikan materi mengenai komunikasi publik partisipatif dan dampaknya terhadap integritas daerah.

Peserta juga membedah konten media sosial pemerintah bersama Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas KPK Chrystelina GS.

Pembahasan mencakup penyusunan pesan publik yang sederhana dan mudah dipahami. Peserta juga mendapat materi mengenai storytelling dan konten kreatif terkait tata kelola pemerintahan serta nilai integritas.

Baca Juga :  Tujuh Polisi Ditangkap Terkait Dugaan Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta

KPK dan DKIPS Sulawesi Utara kemudian menandatangani Komitmen Bersama. Komitmen itu diarahkan untuk memperkuat jejaring diseminasi, pertukaran informasi, dan kampanye antikorupsi di daerah.

Kolaborasi juga diwujudkan melalui produksi podcast bertema “Pemanfaatan Komunikasi Publik dan Kanal Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan serta Mendukung Pencegahan Korupsi di Daerah”.

Kegiatan tersebut turut diikuti Kepala DKIPS Provinsi Sulawesi Utara Zainudin Saleh Hilimi. Pengelola komunikasi publik dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara juga mengikuti kegiatan.

Forum membahas optimalisasi media sosial, website pemerintah, PPID, hingga kanal pengaduan. Kanal tersebut diharapkan dapat mendukung penyebaran informasi sekaligus pelayanan publik.

Bagi masyarakat, kanal komunikasi pemerintah memiliki fungsi yang lebih luas daripada penyampaian informasi. Kanal tersebut dapat menjadi ruang edukasi, transparansi, pengaduan, dan partisipasi dalam pengawasan pemerintahan.

Penguatan komunikasi publik karena itu tidak berhenti pada seberapa banyak informasi dipublikasikan. Kualitas informasi, kemudahan akses, relevansi pesan, dan respons terhadap masyarakat menjadi bagian yang menentukan efektivitas keterbukaan pemerintah.

Ikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi terbaru.

(Tim Insertrakyat.com)

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra