MANADO, INSERTRAKYAT.com — Nilai Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp78,72 triliun. Di tengah nilai aset tersebut, KPK menemukan proyek konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang mangkrak sejak 2019 hingga 2024 senilai Rp4,43 triliun.
Data nilai BMN tersebut terdiri atas Rp63,69 triliun untuk kategori tanah dan bangunan serta Rp15,03 triliun untuk kategori lainnya. Data tersebut disebut bersumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
Sementara itu, nilai KDP yang mangkrak mencapai Rp4,43 triliun berdasarkan data hasil audit BPKP Sulawesi Utara yang diterima KPK. Jika dibandingkan dengan total BMN Rp78,72 triliun, nilai KDP tersebut setara sekitar 5,6 persen.
KPK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan aset publik di Sulawesi Utara. Proyek yang tidak terselesaikan berpotensi membuat aset negara tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK melakukan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah di Sulawesi Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.
“KPK akan terus mendampingi pemerintah daerah memperbaiki tata kelola aset publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Andy Purwana.
KPK juga menyoroti sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan aset. Di antaranya tanah yang belum bersertifikat, aset yang dikuasai pihak ketiga, serta proyek KDP yang belum diselesaikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya nilai aset harus diikuti tata kelola dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, kelemahan pengelolaan dapat membuka risiko kebocoran anggaran.
“Nilai aset yang besar tanpa tata kelola yang kuat akan menjadi sumber kebocoran anggaran, dan integritas penyelenggara negara,” ujar Budi, Rabu.
KPK menilai persoalan aset tidak berhenti pada administrasi pencatatan. Aset yang tidak tertib juga dapat mengurangi manfaat ekonomi dan pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.
BPKP merekomendasikan audit kelayakan aset, efisiensi pengelolaan, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
KPK menyatakan akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut melalui supervisi berkelanjutan di Sulawesi Utara. Pengawasan juga diperluas melalui koordinasi di wilayah Sulawesi.
“Sinergi antar lembaga adalah kunci. KPK tidak hanya menindak, tapi juga memastikan setiap rupiah aset negara dikelola untuk kepentingan rakyat,” kata Budi.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turut menyoroti persoalan aset bermasalah. Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Krisnandar mengatakan aset bermasalah dapat memicu kerugian negara serta konflik hukum.
Kejaksaan merekomendasikan pendataan ulang dan inventarisasi aset secara menyeluruh. Penguatan kerja sama lintas lembaga juga dinilai diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan nilai BMN mencapai Rp78,72 triliun dan KDP bermasalah Rp4,43 triliun, pengawasan aset menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah daerah. Angka tersebut menunjukkan bahwa penataan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut pemanfaatan keuangan dan kekayaan negara. (Tim Insertrakyat).
























































