JAKARTA, InsertRakyat.com — Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online melalui situs Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sembilan tersangka dan menemukan transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tersebut di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan sembilan tersangka yang diamankan berinisial AI, C, LS, KS, AV, S, N, TW, dan FW. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan perjudian online serta pencucian uang hasil perjudian.
Menurut Wira, situs Ujangbet menggunakan rekening bank dan nomor telepon yang tercantum pada situs sebagai sarana menerima deposit dari pemain. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi pulsa dan dikelola oleh admin yang berada di Kamboja.
“Pulsa yang terkumpul akan diteruskan kepada jaringan perantara di Indonesia yang memiliki hubungan dengan agen maupun distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru,” ujar Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Pulsa hasil deposit pemain kemudian dijual kembali kepada distributor dengan harga di bawah standar pasar. Selanjutnya, pulsa tersebut diedarkan melalui agen dan konter di berbagai daerah.
Penyidik menduga mekanisme tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, sejumlah mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Polisi menyebut situs Ujangbet beroperasi sekitar satu tahun, sejak April 2025 hingga April 2026. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi yang terkait dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kanit 1 Resmob Bareskrim Polri Kombes Harry Azhar turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia merupakan mantan Kapolres Sinjai dan berhasil mencetak WBK kala itu. (*)

























































