BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mulai memeriksa laporan Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H terkait dugaan penundaan berlarut pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Pemeriksaan tersebut memasuki tahap permintaan penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M, selaku pihak yang dilaporkan. Proses pemeriksaan dilakukan melalui asisten pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
Laporan tersebut diajukan Seno Aji selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dua permohonan pemisahan bidang tanah, masing-masing dengan nomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024.
Pada tahap awal pemeriksaan, Ombudsman meminta klarifikasi mengenai fakta dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut.
Selain itu, Ombudsman meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan yang menjadi dasar Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pengamanan administrasi terhadap dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan.
Surat permintaan penjelasan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Tembusan surat itu diterima Seno Aji selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, menyatakan dokumen laporan yang disampaikan Seno Aji telah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas 20928/2024 yang tercatat dalam registrasi Ombudsman Nomor 0128/LM/VII/2026/BDL.
Sementara permohonan dengan nomor berkas 24987/2024 tercatat dalam registrasi Nomor 0129/LM/VII/2026/BDL dan juga dilaporkan atas dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan.
Tahapan berikutnya akan mencakup pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pihak terlapor untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya menjadi bagian dari proses penanganan laporan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Seno Aji mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia berharap proses pemeriksaan berlangsung transparan dan memberikan kepastian atas pelayanan yang dipersoalkan.
“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa,” kata Seno Aji, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara transparan, terbuka, objektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip integritas.
“Harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, obyektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Seno Aji juga berharap proses pemeriksaan Ombudsman dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memberikan kejelasan mengenai kewenangan dan dasar hukum tindakan administratif terhadap dua SHM yang menjadi bagian dari laporan.
Ia berharap, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan persoalan dalam pelayanan, Ombudsman dapat memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya sehingga permohonan pemohon memperoleh kepastian penyelesaian dan produk pelayanan dapat diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kabarnya [proses pemeriksaan] masih berlangsung. Karena itu, substansi laporan Seno Aji terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung masih berada dalam tahapan pemeriksaan Ombudsman dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pelayanan publik. (Jun/Insertrakyat.com).










































