BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mulai memeriksa laporan Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H terkait dugaan penundaan berlarut pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Pemeriksaan tersebut memasuki tahap permintaan penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M, selaku pihak yang dilaporkan. Proses pemeriksaan dilakukan melalui asisten pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Laporan tersebut diajukan Seno Aji selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dua permohonan pemisahan bidang tanah, masing-masing dengan nomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024.

Pada tahap awal pemeriksaan, Ombudsman meminta klarifikasi mengenai fakta dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut.

Selain itu, Ombudsman meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan yang menjadi dasar Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pengamanan administrasi terhadap dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan.

Baca Juga :  Kementerian PU PR Alokasikan 2.7 Triliun, Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Ditargetkan Rampung 2026

Surat permintaan penjelasan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Tembusan surat itu diterima Seno Aji selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, menyatakan dokumen laporan yang disampaikan Seno Aji telah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas 20928/2024 yang tercatat dalam registrasi Ombudsman Nomor 0128/LM/VII/2026/BDL.

Sementara permohonan dengan nomor berkas 24987/2024 tercatat dalam registrasi Nomor 0129/LM/VII/2026/BDL dan juga dilaporkan atas dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan.

Baca Juga :  Bima Arya: Penghargaan Kepala Daerah Bukan Capaian Pribadi

Tahapan berikutnya akan mencakup pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pihak terlapor untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya menjadi bagian dari proses penanganan laporan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Seno Aji mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia berharap proses pemeriksaan berlangsung transparan dan memberikan kepastian atas pelayanan yang dipersoalkan.

“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa,” kata Seno Aji, Jumat (2/10/2026).

Menurut dia, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara transparan, terbuka, objektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip integritas.

“Harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, obyektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK SOROTI 744 ASET KUTAI TIMUR BELUM BESERTIFIKAT, DATA PEMDA DAN BPN KACAU!

Seno Aji juga berharap proses pemeriksaan Ombudsman dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memberikan kejelasan mengenai kewenangan dan dasar hukum tindakan administratif terhadap dua SHM yang menjadi bagian dari laporan.

Ia berharap, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan persoalan dalam pelayanan, Ombudsman dapat memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya sehingga permohonan pemohon memperoleh kepastian penyelesaian dan produk pelayanan dapat diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, kabarnya [proses pemeriksaan] masih berlangsung. Karena itu, substansi laporan Seno Aji terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung masih berada dalam tahapan pemeriksaan Ombudsman dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pelayanan publik. (Jun/Insertrakyat.com).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra