MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2023 kembali mendapat sorotan. Public Research Institute (PRI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa pelaksanaan proyek senilai Rp3,315 miliar tersebut.

Direktur Eksekutif PRI Muhammad Abduh Azizul Gaffar mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran dan kondisi fisik proyek.

Berdasarkan informasi papan proyek yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp3.315.140.706 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Pelaksana pekerjaan tercatat CV Wira Bhakti, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Dinamika Konsultan. Proyek tersebut menggunakan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bagian Teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi, membenarkan bahwa kegiatan Rehabilitasi DI Apparang Hulu dikerjakan pada 2023.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya subkontraktor yang disebut berafiliasi dengan pihak pemenang tender, Uchi tidak membantah informasi tersebut. Namun ia mengatakan bahwa dirinya baru mengetahuinya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi fisik yang telah dilaksanakan.

Baca Juga :  Meneladani Kepemimpinan H.M. Amin Syam

“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada Insertrakyat.com, Jumat (2/10/2026).

Menurut Uchi, apabila pekerjaan tidak terealisasi 100 persen, pembayaran juga tidak dilakukan 100 persen. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang ditemukan PRI dalam pelaksanaan proyek tersebut, ia menyatakan hal itu berada di luar tanggung jawab dinas.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, hubungan antara kontraktor utama dan subkontraktor, pengawasan, dasar pembayaran berdasarkan progres fisik serta material yang digunakan dalam pekerjaan.

Muhammad Abduh mengatakan PRI meminta BPK dan Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Karena ada sejumlah hal yang perlu diperiksa secara lebih mendalam, kami meminta BPK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Jangan hanya melihat dokumen administrasinya, tetapi juga mencocokkannya dengan fakta pelaksanaan di lapangan,” kata Muhammad Abduh.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk hubungan antara kontraktor utama dan pihak yang disebut sebagai subkontraktor.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi.

“Kalau pembayaran memang berdasarkan fisik pekerjaan, maka fisik pekerjaan itulah yang harus diuji. Berapa volume yang tercantum dalam kontrak, berapa yang benar-benar dikerjakan, berapa yang dibayarkan dan bagaimana kualitas pekerjaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Ada Ucapan Khusus Kepala BNN RI Getarkan -- Kinerja

Muhammad Abduh mengatakan PRI bersama Koalisi Aktivis dalam waktu dekat berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sulsel dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Mereka juga menyiapkan aksi demonstrasi di sejumlah instansi terkait.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di kantor Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan berbagai temuan yang telah dihimpun PRI akan dituangkan dalam laporan dan tuntutan aksi tersebut.

“Temuan yang kami miliki akan kami tuangkan secara terbuka dalam tuntutan aksi. Kami akan meminta SDA, BPK dan Kejati melihat persoalan ini berdasarkan data dan dokumen yang kami sampaikan,” kata Muhammad Abduh.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong pemeriksaan dan keterbukaan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau ternyata seluruhnya sesuai, sampaikan kepada publik bahwa memang sesuai. Kalau ditemukan persoalan, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  OPERASI ZEBRA PALLAWA 2025 RESMI DIMULAI

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo belum memberikan tanggapan atas persoalan yang disampaikan terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, Zul, yang mengakui dirinya terlibat dalam pekerjaan sebagai subkontraktor, juga tidak membantah adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia mengaku mengalami kerugian karena dari nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp3 miliar, anggaran yang dikelolanya disebut tidak sampai Rp3 miliar.

“Saya rugi di sini. Ada masalah, termasuk soal materialnya masih ada yang belum dibayar sekitar Rp 139.350.000,- sampai saat ini belum dibayar,” kata Zul saat dikonfirmasi Insertrakyat.com.

Pernyataan Zul tersebut menjadi informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, pembayaran, laporan progres pekerjaan, dokumen pengawasan dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Karena itu, PRI mendesak BPK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan, mekanisme pembayaran, volume dan kualitas pekerjaan serta penggunaan material.

Kata PRI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan pengelolaan anggaran publik. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan keterangan masing-masing pihak. (Red).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra