MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2023 kembali mendapat sorotan. Public Research Institute (PRI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa pelaksanaan proyek senilai Rp3,315 miliar tersebut.

Direktur Eksekutif PRI Muhammad Abduh Azizul Gaffar mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran dan kondisi fisik proyek.

Berdasarkan informasi papan proyek yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp3.315.140.706 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Pelaksana pekerjaan tercatat CV Wira Bhakti, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Dinamika Konsultan. Proyek tersebut menggunakan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bagian Teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi, membenarkan bahwa kegiatan Rehabilitasi DI Apparang Hulu dikerjakan pada 2023.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya subkontraktor yang disebut berafiliasi dengan pihak pemenang tender, Uchi tidak membantah informasi tersebut. Namun ia mengatakan bahwa dirinya baru mengetahuinya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi fisik yang telah dilaksanakan.

“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada Insertrakyat.com, Jumat (2/10/2026).

Menurut Uchi, apabila pekerjaan tidak terealisasi 100 persen, pembayaran juga tidak dilakukan 100 persen. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang ditemukan PRI dalam pelaksanaan proyek tersebut, ia menyatakan hal itu berada di luar tanggung jawab dinas.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, hubungan antara kontraktor utama dan subkontraktor, pengawasan, dasar pembayaran berdasarkan progres fisik serta material yang digunakan dalam pekerjaan.

Muhammad Abduh mengatakan PRI meminta BPK dan Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Karena ada sejumlah hal yang perlu diperiksa secara lebih mendalam, kami meminta BPK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Jangan hanya melihat dokumen administrasinya, tetapi juga mencocokkannya dengan fakta pelaksanaan di lapangan,” kata Muhammad Abduh.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk hubungan antara kontraktor utama dan pihak yang disebut sebagai subkontraktor.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi.

“Kalau pembayaran memang berdasarkan fisik pekerjaan, maka fisik pekerjaan itulah yang harus diuji. Berapa volume yang tercantum dalam kontrak, berapa yang benar-benar dikerjakan, berapa yang dibayarkan dan bagaimana kualitas pekerjaannya,” ujarnya.

Muhammad Abduh mengatakan PRI bersama Koalisi Aktivis dalam waktu dekat berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sulsel dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Mereka juga menyiapkan aksi demonstrasi di sejumlah instansi terkait.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di kantor Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan berbagai temuan yang telah dihimpun PRI akan dituangkan dalam laporan dan tuntutan aksi tersebut.

“Temuan yang kami miliki akan kami tuangkan secara terbuka dalam tuntutan aksi. Kami akan meminta SDA, BPK dan Kejati melihat persoalan ini berdasarkan data dan dokumen yang kami sampaikan,” kata Muhammad Abduh.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong pemeriksaan dan keterbukaan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau ternyata seluruhnya sesuai, sampaikan kepada publik bahwa memang sesuai. Kalau ditemukan persoalan, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo belum memberikan tanggapan atas persoalan yang disampaikan terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, Zul, yang mengakui dirinya terlibat dalam pekerjaan sebagai subkontraktor, juga tidak membantah adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia mengaku mengalami kerugian karena dari nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp3 miliar, anggaran yang dikelolanya disebut tidak sampai Rp3 miliar.

“Saya rugi di sini. Ada masalah, termasuk soal materialnya masih ada yang belum dibayar sekitar Rp 139.350.000,- sampai saat ini belum dibayar,” kata Zul saat dikonfirmasi Insertrakyat.com.

Pernyataan Zul tersebut menjadi informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, pembayaran, laporan progres pekerjaan, dokumen pengawasan dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Karena itu, PRI mendesak BPK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan, mekanisme pembayaran, volume dan kualitas pekerjaan serta penggunaan material.

Kata PRI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan pengelolaan anggaran publik. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan keterangan masing-masing pihak. (Red).

‹
›