PALANGKA, INSERTRAKYAT.com — Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) turun di empat dari lima provinsi Kalimantan pada 2025. Penurunan itu terjadi ketika KPK menemukan risiko pada pengelolaan dana hibah dan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah daerah.

KPK menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026). Forum tersebut diikuti kepala daerah, ketua DPRD, dan perangkat daerah dari lima provinsi, 47 kabupaten, serta sembilan kota di Kalimantan.

Data MCSP 2025 menunjukkan Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82. Kalimantan Timur turun dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85. Hanya Kalimantan Utara yang meningkat, dari 82 menjadi 83.

Penurunan terbesar terjadi di Kalimantan Barat dengan selisih 11 poin, disusul Kalimantan Selatan 8 poin dan Kalimantan Timur 5 poin. Kalimantan Tengah turun 1 poin, sedangkan Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang mencatat kenaikan.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menegaskan capaian MCSP tidak boleh berhenti sebagai angka evaluasi. KPK melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan temuan dan rekomendasi pencegahan benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Kami meninjau langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan memvalidasi,” ujar Ely. Ia menyebut KPK turun ke Singkawang dan Banjarbaru pada Juli dan Oktober 2025 untuk memeriksa kondisi lapangan serta menguji tindak lanjut rekomendasi pencegahan.

Di tengah penurunan MCSP tersebut, KPK menyoroti dua area yang langsung berkaitan dengan pengelolaan uang daerah, yakni dana hibah dan PBJ. Pada dana hibah, KPK memetakan delapan kondisi yang berpotensi mengganggu akuntabilitas anggaran.

Kondisi tersebut mencakup hibah tanpa proposal, proposal yang masuk ketika penganggaran berjalan, data penerima tidak jelas, serta nama penerima yang tumpang tindih. KPK juga menemukan risiko pada penerima yang muncul berturut-turut, lemahnya monitoring, pertanggungjawaban yang tidak memadai, realisasi yang tidak sesuai perjanjian, dan penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Ely meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bergerak sejak awal proses. Pengawasan, menurutnya, harus dimulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

“APIP harus berani mengawasi,” tegas Ely. Ia meminta pengawasan diarahkan untuk mendeteksi potensi pengkondisian sejak perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan.

KPK juga menyoroti PBJ melalui tender, e-purchasing, maupun penunjukan langsung. Indikasi yang perlu diperiksa antara lain afiliasi penyedia dengan pejabat pembuat komitmen atau anggota legislatif, penyedia yang tidak kompeten, serta persyaratan yang berpotensi menggugurkan peserta tertentu.

Menurut Ely, indikasi penyedia tertentu yang muncul sejak awal harus menjadi alarm bagi APIP. Dokumen penawaran dan persyaratan teknis perlu diperiksa untuk mencegah pengkondisian dalam proses pengadaan.

Pengawasan PBJ juga perlu dilakukan sepanjang rantai pengadaan. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan pengawasan harus mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.

Setya menyebut audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan. Pemerintah daerah juga perlu menyediakan whistleblowing system agar dugaan penyimpangan dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Konteks pengawasan itu semakin kuat karena KPK menyebut telah melakukan 17 kegiatan tangkap tangan sepanjang 2025–2026 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Angka tersebut menjadi latar penindakan di tengah strategi pencegahan berbasis pemetaan risiko.

Kalimantan merupakan klaster kedua dalam strategi pencegahan korupsi berbasis risiko KPK setelah Jawa Timur. Strategi tersebut mencakup 10 klaster dan 32 provinsi, dengan Kalimantan sebagai salah satu wilayah yang menjadi sasaran penguatan pengawasan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan sinergi tersebut diarahkan untuk membentuk pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Ia menyampaikan kepala daerah perlu memperkuat integritas, pengawasan internal, dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai pendekatan berbasis risiko membantu pemerintah daerah mengenali potensi persoalan sejak awal. Menurut dia, pemetaan tersebut mendorong proses pemerintahan berjalan lebih hati-hati, transparan, dan sesuai aturan.

Bagi KPK, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada perubahan skor MCSP. Yang menjadi ukuran adalah tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemetaan risiko dan rekomendasi pengawasan.

“Yang kami lihat bukan hanya itikad baik pemda, tapi komitmen tersebut ditindaklanjuti secara konkret,” kata Ely.

Dengan demikian, penurunan MCSP empat provinsi menjadi indikator yang perlu dibaca bersama temuan risiko pada APBD dan PBJ. Tantangannya bukan sekadar memperbaiki skor, tetapi memastikan kelemahan pengawasan benar-benar diperbaiki sebelum berubah menjadi persoalan hukum. (Tim Insertrakyat.com).