LAMPUNG, InsertRakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 24 November 2025. Penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Kejari Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan pihaknya kembali mengawal laporan tersebut setelah terjadi pergantian pimpinan Kejati Lampung. KAMPUD juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor.
“Kami meminta Kejari Lampung Tengah menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan kepastian hukum,” kata Seno kepada InsertRakyat.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Seno, KAMPUD telah menyerahkan data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kepada bidang intelijen Kejari Lampung Tengah.
“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh OPD terkait telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lampung Tengah,” ujar Seno.
KAMPUD menduga penyaluran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Organisasi itu juga mencurigai adanya kegiatan fiktif serta mempertanyakan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
“Penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Lampung Tengah diduga tidak diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan dan/atau dicurigai kegiatan fiktif,” ujar Seno.
“Kondisi ini diperkuat, karena belum ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut,” lanjutnya.
Kejari Lampung Tengah membenarkan laporan tersebut telah ditangani bidang Pidsus. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Okky Desvian mengatakan penanganan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky.
Hingga 18 Agustus 2026, belum ada hasil akhir penanganan laporan atau kesimpulan hukum yang menyatakan dugaan korupsi tersebut terbukti. Dugaan kegiatan fiktif, ketidaksesuaian penggunaan dana, dan persoalan laporan pertanggungjawaban masih merupakan klaim KAMPUD yang perlu dibuktikan melalui proses penanganan aparat penegak hukum.
(Tim InsertRakyat.com)































































