BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com — BPK RI Perwakilan Lampung akan menjadikan laporan DPP KAMPUD terkait 14 paket pengadaan alat kesehatan dan electric generating set di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur sebagai bahan pemeriksaan dalam audit LKPD 2026.

Baca Juga: 14 Paket Alkes RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons permohonan DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penyimpangan dalam 14 paket pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, tahun anggaran 2026.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan informasi yang disampaikan KAMPUD akan digunakan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2026.

“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan Kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” kata Nugroho.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan DPP KAMPUD kepada BPK RI Perwakilan Lampung pada Senin (31/8/2026). Organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set.

Baca Juga :  Penjelasan Lengkap Kapolsek Sinjai Timur Terkait Seorang Warga Ditemukan Meninggal di Tengah Empang

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan permohonan itu diajukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengaturan penyedia serta dugaan mark-up harga dalam pengadaan.

Menurut Seno, bahan yang disampaikan kepada BPK antara lain rekaman percakapan, dokumen survei harga pada distributor alat kesehatan sebagai pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.

Seno juga menuding terdapat dugaan komitmen pemberian cash back atau potongan harga yang dikaitkan dengan mark-up harga pengadaan. Namun, dugaan tersebut masih berupa klaim KAMPUD dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026,” kata Seno kepada InsertRakyat.com Kamis (10/9/2026).

Baca Juga :  Empat Kabupaten Terisolir Diterjang Banjir, Pemprov Aceh Fokus Evakuasi dan Air Dropping Logistik

Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan tumpang tindih dalam perencanaan sejumlah paket pengadaan.

Ia menyoroti paket belanja alat kedokteran bedah yang menurut KAMPUD tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian diluncurkan dan menggunakan penyedia Endo Indonesia.

Agung juga mengaitkan paket tersebut dengan pengadaan electrocauther dua set yang menggunakan penyedia yang sama. Menurut dia, kondisi itu perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian perencanaan, spesifikasi, proses pengadaan, dan penggunaan anggaran.

Empat belas paket yang dipersoalkan KAMPUD terdiri atas 13 pengadaan alat kesehatan dan satu electric generating set. Nilai keseluruhannya berdasarkan daftar yang disampaikan mencapai sekitar Rp12,51 miliar.

Rinciannya, pengadaan endoscopy senilai Rp2,5 miliar, hysteroscopy set operatif Rp2,3 miliar, treadmill jantung Rp890 juta, electrocauther dua set Rp184 juta, dan alat kedokteran bedah electrocauther dua set Rp153 juta. Kelima paket tersebut tercatat menggunakan Endo Indonesia.

Berikutnya terdapat pengadaan lampu operasi dua unit senilai Rp1,2 miliar dan suction pump satu unit Rp74 juta yang tercatat menggunakan Bina Equipment Sejahtera.

Baca Juga :  Porseni HUT ke-81 MA, PN Sinjai dan PA Sinjai Bangun Sinergi Aparatur Peradilan

Tiga paket lainnya adalah USG dua dimensi satu unit senilai Rp126 juta, syringe pump 10 unit Rp312 juta, serta patient monitor empat unit Rp215 juta. Ketiganya tercatat menggunakan Aritek Karya Mandiri.

Paket bed elektrik tiga crank 10 unit senilai Rp396 juta tercatat menggunakan Medivindo Sarana Medica. Pengadaan mesin anestesi dua unit senilai Rp1,5 miliar menggunakan Ge Operations Indonesia, sedangkan meja operasi dua unit senilai Rp260 juta menggunakan Pana Indo Alkestama.

Satu paket lainnya berupa electric generating set satu unit senilai Rp2,4 miliar yang tercatat menggunakan Mira Sarana Langgeng Pratama.

Respons BPK menjadi tahap penting untuk melihat apakah informasi dan dokumen yang disampaikan KAMPUD memiliki relevansi terhadap pemeriksaan keuangan daerah. Pada tahap ini, dugaan yang disampaikan organisasi masyarakat tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan adanya korupsi atau pelanggaran pengadaan.

Pemeriksaan BPK nantinya menjadi ruang untuk menguji kesesuaian perencanaan, pelaksanaan pengadaan, nilai belanja, dokumen pendukung, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan pemeriksaan.

(Bersambung Sampai Tuntas- Tim InsertRakyat.com).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra