BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com — BPK RI Perwakilan Lampung akan menjadikan laporan DPP KAMPUD terkait 14 paket pengadaan alat kesehatan dan electric generating set di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur sebagai bahan pemeriksaan dalam audit LKPD 2026.
Baca Juga: 14 Paket Alkes RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons permohonan DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penyimpangan dalam 14 paket pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, tahun anggaran 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan informasi yang disampaikan KAMPUD akan digunakan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2026.
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan Kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” kata Nugroho.
Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan DPP KAMPUD kepada BPK RI Perwakilan Lampung pada Senin (31/8/2026). Organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan permohonan itu diajukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengaturan penyedia serta dugaan mark-up harga dalam pengadaan.
Menurut Seno, bahan yang disampaikan kepada BPK antara lain rekaman percakapan, dokumen survei harga pada distributor alat kesehatan sebagai pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
Seno juga menuding terdapat dugaan komitmen pemberian cash back atau potongan harga yang dikaitkan dengan mark-up harga pengadaan. Namun, dugaan tersebut masih berupa klaim KAMPUD dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026,” kata Seno kepada InsertRakyat.com Kamis (10/9/2026).
Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan tumpang tindih dalam perencanaan sejumlah paket pengadaan.
Ia menyoroti paket belanja alat kedokteran bedah yang menurut KAMPUD tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian diluncurkan dan menggunakan penyedia Endo Indonesia.
Agung juga mengaitkan paket tersebut dengan pengadaan electrocauther dua set yang menggunakan penyedia yang sama. Menurut dia, kondisi itu perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian perencanaan, spesifikasi, proses pengadaan, dan penggunaan anggaran.
Empat belas paket yang dipersoalkan KAMPUD terdiri atas 13 pengadaan alat kesehatan dan satu electric generating set. Nilai keseluruhannya berdasarkan daftar yang disampaikan mencapai sekitar Rp12,51 miliar.
Rinciannya, pengadaan endoscopy senilai Rp2,5 miliar, hysteroscopy set operatif Rp2,3 miliar, treadmill jantung Rp890 juta, electrocauther dua set Rp184 juta, dan alat kedokteran bedah electrocauther dua set Rp153 juta. Kelima paket tersebut tercatat menggunakan Endo Indonesia.
Berikutnya terdapat pengadaan lampu operasi dua unit senilai Rp1,2 miliar dan suction pump satu unit Rp74 juta yang tercatat menggunakan Bina Equipment Sejahtera.
Tiga paket lainnya adalah USG dua dimensi satu unit senilai Rp126 juta, syringe pump 10 unit Rp312 juta, serta patient monitor empat unit Rp215 juta. Ketiganya tercatat menggunakan Aritek Karya Mandiri.
Paket bed elektrik tiga crank 10 unit senilai Rp396 juta tercatat menggunakan Medivindo Sarana Medica. Pengadaan mesin anestesi dua unit senilai Rp1,5 miliar menggunakan Ge Operations Indonesia, sedangkan meja operasi dua unit senilai Rp260 juta menggunakan Pana Indo Alkestama.
Satu paket lainnya berupa electric generating set satu unit senilai Rp2,4 miliar yang tercatat menggunakan Mira Sarana Langgeng Pratama.
Respons BPK menjadi tahap penting untuk melihat apakah informasi dan dokumen yang disampaikan KAMPUD memiliki relevansi terhadap pemeriksaan keuangan daerah. Pada tahap ini, dugaan yang disampaikan organisasi masyarakat tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan adanya korupsi atau pelanggaran pengadaan.
Pemeriksaan BPK nantinya menjadi ruang untuk menguji kesesuaian perencanaan, pelaksanaan pengadaan, nilai belanja, dokumen pendukung, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan pemeriksaan.
(Bersambung Sampai Tuntas- Tim InsertRakyat.com).























































