JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kemendagri mengawal penggunaan Bantuan Presiden bagi daerah terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nilai kurang lebih Rp299 Miliar Rupiah. Senin.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan masyarakat terdampak, termasuk warga di pelosok desa.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menyimpan tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa segera memanfaatkannya.

“Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tito di Jakarta.

Plt. Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri mengatakan lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah memonitor penggunaan bantuan. Tim tersebut juga mendampingi pemerintah daerah agar bantuan menjangkau masyarakat di wilayah sulit akses.

Bachril menyebut Pemerintah Provinsi NTT dan delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Mereka juga telah mengalokasikan bantuan tersebut ke dalam BTT.

Hasil pendampingan menunjukkan total BTT untuk penanggulangan dampak bencana mencapai Rp299.539.626.183. Angka itu bertambah Rp213.720.316.025 dari anggaran sebelumnya sebesar Rp85.819.310.158.

Tambahan anggaran tersebut berasal dari Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar dan bantuan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp13.720.316.025. Pemerintah daerah kini menggunakan bantuan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan perangkat daerah melalui BPBD masing-masing.

Kemendagri juga meminta daerah mempercepat distribusi logistik, menyatukan data korban, pengungsi, dan kerusakan, serta memastikan layanan kesehatan dan pendidikan tetap berjalan. Daerah juga diminta mempercepat rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Bachril memastikan tim Kemendagri terus mengawal pemerintah daerah melalui pendampingan dan pengawasan Inspektorat Daerah. Pengawasan itu diarahkan agar penggunaan BTT berlangsung tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Afri Juang

Editor  : Supriadi Buraerah