JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat pemohon menguji sejumlah norma UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bank tanah.
Sidang pendahuluan perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Selain pengadaan tanah, permohonan itu mencakup norma tentang tata ruang, pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum.
Kuasa hukum pemohon, Irene Kanalasari Inaq, menilai Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2 UU Cipta Kerja berpotensi mengesampingkan wilayah adat dan peran perempuan dalam pengelolaan tanah.
“Sehingga tanah yang dikelola kelompok perempuan dapat dengan mudah dialihkan dengan alasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Irene.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 126 ayat (1) sepanjang frasa “menjamin ketersediaan tanah”. Mereka menilai ketentuan itu dapat menghilangkan hak tenurial serta mengancam masyarakat dan perempuan dengan kriminalisasi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa Pasal 126 ayat (1) telah menjadi objek perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 yang belum diputus. Menurut Arsul, pemohon perlu mempertimbangkan perkara tersebut karena jika norma yang sama diubah, permohonan ini berpotensi kehilangan objek.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji, kerugian konstitusional, dan kasus konkret yang menjadi dasar permohonan.
MK memberi kesempatan pemohon memperbaiki permohonan paling lambat 9 September 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali.
.
.
.
Jurnalis : Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah





























































