“Mahkamah Agung menyatakan hasil audit bukan satu-satunya dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara pidana berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan.
Penegasan itu disampaikan MA dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8).
Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut menghadirkan keterangan dari MA, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim Yustisial MA Galang Adhe Sukma menyampaikan hakim tidak terikat mutlak pada hasil audit lembaga tertentu dalam menentukan kerugian negara.
Menurutnya, hakim dapat menilai, menguji, bahkan mengesampingkan hasil audit apabila tidak memenuhi syarat pembuktian atau tidak memberikan keyakinan berdasarkan proses persidangan.
“Dalam praktik peradilan pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, tetapi juga dari BPKP maupun inspektorat pada kementerian atau lembaga,” ujar Galang.
MA menjelaskan penentuan keberadaan dan besaran kerugian negara merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam sistem pembuktian hukum acara pidana.
Hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan akhir.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan eksklusif satu lembaga.
MA juga merujuk Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2024.
Dalam rumusan Kamar Pidana MA, hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi dapat digunakan sebagai dasar pembuktian kerugian negara.
Namun, penggunaan hasil pemeriksaan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan formil dan materiil dalam proses hukum.
MA menegaskan penggunaan hasil audit dari lembaga lain tidak mengurangi kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP tidak menunjuk secara terbatas kepada satu lembaga pemeriksa tertentu.
Dalam konteks (public accountability) atau pertanggungjawaban publik, penilaian kerugian negara tetap membutuhkan proses pembuktian yang terbuka dan dapat diuji di pengadilan.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Didik Farkhan Alisyah menyatakan unsur kerugian negara harus dibuktikan menggunakan alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan audit penghitungan kerugian negara menjadi instrumen penting untuk membuktikan adanya kerugian nyata atau actual loss serta jumlah kerugiannya.
Namun, audit tersebut bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno menjelaskan BPK dan BPKP memiliki fungsi berbeda dalam pengawasan keuangan negara.
BPK menjalankan pemeriksaan eksternal sesuai amanat UUD 1945, sedangkan BPKP menjalankan fungsi pengawasan pemerintah, termasuk audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan dasar konstitusional apabila kewenangan audit kerugian negara dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.
“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini menyangkut konstitusi,” ujar Saldi.
Saldi juga menyebut masih terdapat perbedaan praktik di lapangan terkait penggunaan hasil audit BPK sebagai syarat pembuktian kerugian negara.
Persidangan perkara tersebut masih berjalan di MK. Hakim konstitusi akan mempertimbangkan seluruh keterangan para pihak sebelum mengambil putusan.
.
Ikuti terus berita terbaru InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi faktual, berimbang, dan terpercaya dari berbagai peristiwa nasional. Saluran whatsapp









































