KUDUS, InsertRakyat.com — Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kepastian waktu kepada pemohon sekaligus mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) di Kabupaten Kudus. Senin (10/8/2026).

Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal pengajuan permohonan. Di Kabupaten Kudus, proses pengukuran juga dapat dilanjutkan dengan penerbitan PBT dalam waktu relatif singkat.

Pengalaman itu dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31) saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.

Pada hari yang sama, petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Endang memilih jadwal 3 Agustus 2026. Petugas ukur kemudian datang sesuai jadwal yang ditentukan.

Dua hari setelah pengukuran, Endang mendapat informasi bahwa PBT telah selesai. Seluruh proses yang dijalaninya berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui awak media di Kantah Kabupaten Kudus.

Menurut Endang, proses pengukuran berjalan lancar karena pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi itu memungkinkan penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sekaligus di lapangan.

Pengalaman serupa dialami Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 30 Juli 2026 dan langsung mendapat informasi bahwa pengukuran dijadwalkan pada 3 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi.

Berdasarkan keterangan Kementerian ATR/BPN, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Di Kantah Kabupaten Kudus, rata-rata terdapat 20–30 permohonan pengukuran setiap hari.

Melalui layanan tersebut, masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, PBT diterbitkan paling lama lima hari.

.

Reporter : Anggytha
Editor      : Tim Redaksi