JAKARTA INSERTRAKYAT.COM– Tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga persoalan administrasi pertanahan menjadi dorongan utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Rabu (8/7). Regulasi baru itu diproyeksikan menjadi fondasi pembenahan tata kelola pertanahan nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Persisnya Pembahasan RUU dilakukan bersama Komisi II DPR RI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. (6/7).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan perkembangan hukum di sektor pertanahan tidak lagi sejalan dengan banyaknya aturan yang tersebar di berbagai regulasi. Kondisi itu dinilai memicu tumpang tindih kewenangan, perbedaan penafsiran, hingga berujung pada persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu.
Menurutnya, RUU tersebut bukan sekadar menyusun aturan baru, melainkan menjadi bagian dari harmonisasi regulasi agraria agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Penyusunannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria nasional.
Dalu menilai, lemahnya sinkronisasi aturan selama ini berpotensi menyeret tindakan administratif ke dalam persoalan hukum. Perbedaan penafsiran antarketentuan disebut menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab melalui pembentukan regulasi baru.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Melalui forum tersebut, ATR/BPN juga meminta masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna mempertajam materi RUU. Di saat yang sama, kementerian menginventarisasi berbagai kebutuhan regulasi dari unit teknis sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU.
Aspek yang diinventarisasi meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, pembenahan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu.
ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI selanjutnya akan menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses legislasinya dapat segera bergulir.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” kunci Dalu.
(mif/mif).










