BIMA, INSERTRAKYAT.com – Dugaan adanya pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima dalam pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk memastikan proses pengisian jabatan berlangsung sesuai aturan, Kemendagri menurunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pemkot Bima.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai dugaan hubungan kekerabatan dalam pelantikan pejabat. Tim Itjen telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026 untuk menelusuri seluruh tahapan pengisian jabatan beserta dokumen pendukungnya.
Dalam pemeriksaan itu, tim mengkaji kesesuaian administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, hingga penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip sistem merit.
Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, mengatakan pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga fokus tim saat ini adalah mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang telah dipanggil.
“Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil,” ujar Hanna Permata di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026).
Selain menghimpun dokumen, tim juga menelaah seluruh proses pelantikan, termasuk persyaratan administratif dan teknis pengangkatan pejabat. Pendalaman dilakukan untuk memastikan mekanisme pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri menegaskan pemeriksaan belum mengarah pada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan diverifikasi dan dianalisis sebelum hasil pemeriksaan dirumuskan.
“Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hanna.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri dalam menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Kemendagri memastikan proses audit dilaksanakan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan,” pungkasnya. (Zam).










