Jakarta, InsertRakyat.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat prestasi gemilang di bidang hukum. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Hukum, Kemendagri memperoleh skor 99,00 atau AA (istimewa).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, R. Gani Muhamad, menjelaskan capaian tersebut menempatkan Kemendagri sebagai salah satu kementerian dengan performa reformasi hukum terbaik secara nasional. Skor ini menunjukkan konsistensi Kemendagri dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai dari perencanaan regulasi hingga tahap pelaksanaannya.
“Capaian ini menjadi semangat seluruh jajaran untuk terus menghadirkan kualitas regulasi yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik. Upaya dilakukan untuk memperkuat kualitas produk hukum agar tepat guna serta memberikan kepastian hukum bagi daerah,” tegas Gani dalam keterangan persnya melalui Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan di Jakarta, Sabtu (29/11/2025) kemarin.
Indeks Reformasi Hukum, menurut Gani, merupakan instrumen strategis untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di Indonesia melalui pemetaan regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi nasional. Dengan raihan ini, Biro Hukum Setjen Kemendagri akan terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penyusunan regulasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diimplementasikan.
Gani menegaskan, tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif akan terus dioptimalkan. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di Kemendagri untuk memperkuat reformasi hukum secara berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.
“Prestasi ini menjadi spirit bagi seluruh jajaran di Kemendagri untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum. Semoga ikhtiar ini dapat memperkuat tata kelola pemerintah sejalan dengan program Asta Cita Presiden,” tambah Gani.
Lebih jauh, Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas regulasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menghadirkan pelayanan publik lebih baik. Semua pihak juga diajak memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat. (Agy).


























