POLMAN, Insertrakyat.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) yang dibackup Resmob Polres Pinrang berhasil membongkar sindikat dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban berinisial B yang hilang di BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, pada 11 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Polman langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (18) yang diamankan setelah diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kamis (30/7/2026) dini hari. Dari pemeriksaan terhadap S, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kecamatan Matakali.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus sesuai fakta hasil penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar AKP Budi Adi.
Berdasarkan keterangan S, tim kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial A.T. (15) yang diduga membantu proses penjualan sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I (31) yang diduga membeli kendaraan tersebut melalui transaksi yang diawali dari Marketplace Facebook dengan harga sekitar Rp7 juta.
Selain mengamankan ketiga terduga, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu lembar jaket, dan satu lembar kaus yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana terhadap terduga pelaku pencurian. Sementara itu, terduga penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHPidana. Penanganan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Editor: Azhari






















