SURABAYA, INSERTRAKYAT.com H. Moh. Huzaini mengungkapkan adanya pengembalian dana sebesar Rp400 juta yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan proyek CSR yang dilaporkannya.

Menurut Huzaini, dana tersebut dikembalikan oleh Agus Yuda Wasono melalui perantara Nanda Dhiemas Kevin Danendro.

Huzaini menjelaskan, pengembalian dana tersebut menjadi salah satu bagian dalam perkembangan perkara yang sedang berjalan.

Ia menyampaikan, dana tersebut merupakan bagian dari nilai kerugian yang sebelumnya ia laporkan.

“Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian yang saya alami,” ujar Huzaini. (30/7/2026)

Baca Juga :  Dari Madura ke Trunojoyo, Jeritan Huzaini yang Tak Terdengar di Jatim : Sudah Lapor Ke Kapolri

Namun, menurut Huzaini, pengembalian dana tersebut belum mencakup seluruh nilai kerugian yang dihitung berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Huzaini, total kerugian mencapai Rp1.205.690.000.

Setelah dikurangi pengembalian dana Rp400 juta, Huzaini menyebut masih terdapat nilai sekitar Rp805.690.000 yang menurut perhitungannya belum terpenuhi.

Huzaini mengatakan dirinya menyerahkan penilaian hukum mengenai status pengembalian dana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan hak pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Huzaini Ungkap Perhitungan Kerugian Perkara CSR Jatim Capai Rp1,2 Miliar

Menurut Huzaini, perkara ini bukan hanya mengenai pengembalian sebagian dana, tetapi juga mengenai proses hukum terhadap dugaan peristiwa yang telah dilaporkannya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya tetap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlangsung.

“Saya berharap ada kepastian hukum melalui proses yang berjalan,” kata Huzaini.

Selain persoalan pengembalian dana, Huzaini juga menunggu perkembangan tahapan berikutnya setelah proses penyidikan kepolisian menuju kejaksaan.

(Tim InsertRakyat)

Memuat berita...
Lihat Semua