SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah kembali menjadi sorotan. Selain substansi perkara, lamanya proses penanganan juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sedikitnya tiga perkara dugaan korupsi telah diusut Penyidik Polres Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai menyusul sorotan aktivis mahasiswa mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Sudah memasuki tahun kedua, tetapi perkembangan penanganan perkara belum banyak diketahui publik. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar aktivis mahasiswa yang akrab disapa Zidan.

Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta pengadaan mesin absensi atau ceklok pada sejumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di bawah naungan Dinas Pendidikan Sinjai.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan pada empat OPD secara terpisah.

Namun, hingga Juli 2026, dua institusi penegak hukum tersebut belum menuntaskan perkara yang ditanganinya. Perkembangan penanganan kasus pun belakangan ini belum banyak diketahui publik.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan adanya tindak pidana tetap membutuhkan proses hukum, pemeriksaan alat bukti, serta kesimpulan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah juga berkaitan dengan prinsip penggunaan kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sorotan mengenai minimnya informasi perkembangan perkara juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi publik. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum.

Adapun kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Lamanya penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan tiga perkara dugaan korupsi yang kini telah memasuki tahun kedua.

“Ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” kata Zidan (akrab), saat ditemui Insertrakyat.com di sekitar Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat, 23 Juli 2026.

Sesuai prinsip hukum, proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, perkembangan perkara yang telah berlangsung sejak 2025 menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi pengelolaan anggaran negara.

Lengkapnya tiga kasus dimaksud baca di sini :

1.  Demonstrasi Terkait Kasus Mesin Absensi Disdik Sinjai

2Skandal Hibah PDAM Sinjai Sarat Intervensi Pihak Luar

3.  Skandal PDAM Sinjai dan IPAL Puskesmas : Rp40 Miliar

(Tim).